Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meresmikan nomor baru layanan Care Center 165, dan simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia, serta portal Web Site Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Menurutnya, layanan itu guna memudahkan para pelanggan BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan. Serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta, maupun para pemangku kepentingan.
“Ini juga merupakan komitmen kami, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu. Serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan. Kami persembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan, serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta di seluruh Indonesia,” jelas Ali Ghufron Mukti dalam pernyataannya, di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Selain itu, Ali Ghufron juga meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh pemangku kebijakan agar BPJS Kesehatan dapat lebih baik ke depan.
“Kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS. Agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang ke depannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gufron mengaku, BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan Care Center 1500 400 menjadi 165.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center, dari yang awalnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit ini, diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut.
Terutama jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.
“Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” ujar David.
Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain, permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP).
Kemudian, pendaftaran bayi baru lahir non Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.
“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya. BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” terang David.
Keberadaan dan fungsi Care Center tersebut selanjutnya terus dikembangkan. Mulai tahun 2014, care center dapat dijangkau oleh masyarakat selama 24 jam 7 hari.
Sepanjang tahun tersebut, jumlah panggilan yang diterima oleh Care Center mencapai 645.263 panggilan.
Jumlah panggilan tersebut meningkat tajam seiring berjalannya waktu serta bertambahnya kanal informasi dan pengaduan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Hingga pada tahun 2020, tercatat BPJS Kesehatan Care Center melayani 1.631.535 panggilan. Hal ini tak lepas dari pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS yang melonjak menjadi lebih dari 200 juta jiwa. Yang menyebabkan naiknya akses panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center.
Di tempat yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS.
Khususnya untuk penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
Diterangkan Lily Kresnowati, sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari.
Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
“Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Lily Kresnowati.
Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar.
“Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.
Tidak hanya itu, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal menambahkan, guna meningkatkan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan meluncurkan Jurnal JKN.
Jurnal JKN merupakan web portal yang menjadi sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah.
Laman ini berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak. Yang telah dilakukan secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital.
Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji dan bisa dijadikan referensi yang kredibel dalam rangka pengembangan program JKN-KIS ke depan.
Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.
“Kita tahu, baik BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak lain di luar organisasi ini melakukan banyak penelitian, kajian serta pengelolaan data dan informasi,”ujar Andi Afdal.
Jika dapat ditulis ke dalam jurnal ilmiah, lanjutnya, tentu akan berkontribusi besar pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Selain itu diharapkan jurnal ilmiah yang ada di Jurnal JKN juga berguna bagi pembuat kebijakan, praktisi, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk program JKN-KIS serta pembangunan kesehatan pada umumnya,” kata Afdal.
Adapun masyarakat yang berminat berkontribusi menyampaikan karya ilmiahnya yang terkait dengan Program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn Jurnal JKN menggunakan mekanisme pre-review.
Yang mana setiap artikel yang dikirimkan akan dinilai secara anonim oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Chief Editor.
Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat berupa artikel penelitian dan artikel ulasan ilmiah atau hasil kajian.
Jurnal JKN ini diterbitkan per semester atau dua kali dalam setahun yakni Juli dan Desember. Yang mana setiap edisinya terdiri atas minimal lima artikel dalam Bahasa Indonesia dan atau Inggris.
Adapun ruang lingkup karya ilmiah yang dapat disampaikan dalam Jurnal JKN bertemakan Risk Pooling, Strategic Purchasing, Revenue Collection, Stakeholder Engagement dan Institutional Capability.(Nando)