Pemerintah Kerajaan Belanda menawari Wakil Jaksa Agung Arminsyah untuk mengirimkan jaksa-jaksa terbaik dari Indonesia melanjutkan studi Ilmu Hukum ke Universitas Utrecht.
Hal itu ditawarkan ketika Wakil Jaksa Agung Arminsyah mendampingi Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara –Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syarifuddin mengunjungi Negeri Kincir Angin itu pekan lalu.
Menanggapi tawaran itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah menyatakan, Kejaksaan siap mengirimkan para jaksa terbaiknya untuk mengikuti studi di salah satu Universitas terkemuka di dunia itu.
Arminsyah mengatakan, para guru besar di Universitas Utrecht sudah terbuka untuk mendidik para jaksa dari Indonesia. “Kita akan usulkan dan susun rencana terkait pengiriman jaksa itu,” kata Arminsyah, di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurut Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, kunjungan tersebut dalam rangka mendampingi Menpan RB Syafruddin untuk melakukan studi tiru.
“Kalau studi banding itu kan hanya membanding-bandingkan. Studi tiru ini meniru apa yang baik di sana untuk dilaksanakan di negeri kita,” ujarnya.
Arminsyah menuturkan, pentingnya meningkatkan kemampuan hukum internasional karena pemerintah Indonesia kerap digugat berbagai pihak di lembaga peradilan internasional.
Untuk saat ini, pemerintah RI digugat oleh perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communication Group atas dugaan wanprestasi penyewaan satelit Artemis senilai Rp237,5 miliar.
Gugatan ini didaftarkan ke London International Court of Arbitration pada Agustus 2017. Indonesia digugat karena dinilai tidak bisa membayar sewa satelit Avanti yang berada di atas garis khatulistiwa.
Indonesia memiliki satelit Garuda-1 di orbit 123 derat bujur timur di atas garis khatulistiwa. Tiga tahun lalu satelit bergeser. Karena lokasi itu sangat strategis dan punya jangkauan luas, Kemenhan memutuskan untuk menyewa satelit Artemis milik Avanti senilai Rp405 miliar untuk mengisi slot itu.
Pembayaran tahap pertama pada 2016 berjalan lancar. Tetapi pada 2017 pembayaran tersendat. Sebab, BPKP menilai studi kelayakan tidak memadai sehingga Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan anggaran. Atas dasar itu Avanti mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase London, Inggris.
Kasus lainnya adalah Amerika Serikat (AS) yang meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi Rp5 triliun terhadap Indonesia. Ini menyusul dikabulkannya gugatan mereka atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Selain AS, Selandia Baru juga berpeluang menerbitkan sanksi serupa senilai Rp9 triliun. “Makanya itu penting, jaksa kita belajar ke sana,” tutupnya.(JR/Richard)