Undang-Undang Tak Dijalankan, Pemerintah Tak Serius Lindungi Nelayan

Undang-Undang Tak Dijalankan, Pemerintah Tak Serius Lindungi Nelayan

- in NASIONAL
603
0
Undang-Undang Tak Dijalankan, Pemerintah Tak Serius Lindungi Nelayan.

Pemerintah dianggap tidak serius melindungi nelayan Indonesia, dikarenakan hingga saat ini mandat yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tak kunjung dilaksanakan.

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, mandat Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan pertengahan Maret 2016 lalu belum benar-benar dijalankan oleh pemerintah.

 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan, sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya fokus pada persoalan asuransi nelayan.

 

“Asuransi nelayan kan hanya satu dari sekian mandat yang terdapat dalam Undang-Undang itu,” tuturnya, dalam keterangan persnya, Rabu (23/08/2017).

 

Menurut Susan, ada hal lebih besar yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2016 dan harus segera dijalankan oleh Pemerintah, yaitu: pertama, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; kedua, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; ketiga, meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan Kelembagaan Petambak Garam serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; keempat, menumbuhkembangkan sistem dan Kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; dan kelima, melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.

 

Dia mengatakan, kelima mandat tersebut penting untuk terus diingatkan, karena Pemerintah merasa telah melakukan banyak hal. Padahal, fakta yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.

 

“Di lapangan, KIARA banyak menemukan fakta konflik horizontal sesama nelayan. Pemicunya adalah terjadinya perebutan wilayah tangkapan ikan dan adanya ketimpangan penguasaan teknologi antara nelayan di satu wilayah dengan wilayah lain,” kata Susan.

 

Susan menyebut, konflik horizontal yang terbaru terjadi di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Nelayan setempat sempat bersitegang dengan nelayan yang berasal dari Pulau Jawa.

 

“Konflik ini terjadi karena dampak minimnya perlindungan negara,” tambahnya.

 

Seiring berjalannya waktu, konflik pun akhirnya mereda. Setelah dilakukan komunikasi intensif antara kedua belah pihak, diketahui bahwa masyarakat nelayan di Pomako, Mimika memiliki kecemburuan terhadap nelayan Jawa yang memiliki kemampuan dan teknologi menangkap ikan yang lebih efektif dan efisien.

 

Sementara itu, Sugeng Triyanto, nelayan asal Kendal sekaligus ketua tim negosiator menyatakan bahwa ia telah berdiskusi dengan tokoh masyarakat nelayan di Pomako. Dari hasil diskusi tersebut diketahui bahwa selama ini masyarakat setempat tidak pernah menerima bantuan baik berupa kapal dan atau alat tangkap, maupun pendidikan dan alih teknologi.

 

“Program-program pemerintah pusat seperti kartu nelayan, bantuan kapal, bantuan alat tangkap, pendidikan dan alih teknologi tidak pernah dirasakan masyarakat nelayan di sini,” ujar Sugeng Triyanto.

 

Sugeng menegaskan, ke depan, pemerintah pusat harus turun tangan ke wilayah Pomako, Kabupaten Mimika, untuk memastikan bahwa program-program pemerintah sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi