Undang-Undang Pilkada Telah Disahkan, Anggaran Verifikasi Belum Ada

Undang-Undang Pilkada Telah Disahkan, Anggaran Verifikasi Belum Ada

- in POLITIK
360
0
Anggaran verifikasi belum ada.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016) lalu memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik menjelaskan, proses verifikasi dukungan Kartu Tanda penduduk (KTP) untuk calon yang maju melalui jalur Perseorangan (Independen) nantinya akan dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU, kata Husni Kamil, yang akan mendata jumlah personel yang dibutuhkan untuk proses tersebut. Namun untuk melancarkan proses itu, KPU akan mengutamakan penyiapan anggaran.

“Kami siapkan lebih awal anggarannya. Dibiayai berapa dulu verifikasinya,” ujar Husni di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Anggaran setiap daerah nantinya akan berbeda-beda. Tambah dia, pada Pilkada 2015 lalu, Kota Pematang Siantar paling banyak mendaftarkan calon perseorangan yaitu tujuh pasangan.

“Jika setiap calon minimal dukungannya mencapai 23.000 KTP, maka untuk tujuh calon bisa mencapai lebih dari 140.000 KTP,” pungkasnya.

Selain itu, Husni juga mengatakan bahwa, pihaknya tidak khawatir dengan adanya kendala yang ditemukan jika sensus diberlakukan. Hal ini, lanjut dia, karena metode tersebut telah digunakan sejak lama.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya