Umumkan Jumlah Kerugian Hingga Rp 1,12 Triliun, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan Minta Burhanuddin Buka Detail Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Umumkan Jumlah Kerugian Hingga Rp 1,12 Triliun, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan Minta Burhanuddin Buka Detail Kebakaran Gedung Utama Kejagung

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
484
0
Umumkan Jumlah Kerugian Hingga Rp 1,12 Triliun, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan Minta Burhanuddin Buka Detail Kebakaran Gedung Utama Kejagung. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr ST Burhanuddin.(Net)Umumkan Jumlah Kerugian Hingga Rp 1,12 Triliun, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan Minta Burhanuddin Buka Detail Kebakaran Gedung Utama Kejagung. – Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr ST Burhanuddin.(Net)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya menjelaskan secara detail dan terbuka jumlah kerugian yang dialami Korps Adhyaksa itu pada peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/08/2020) malam lalu.

Soalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membeberkan, akibat dari kebakaran itu, terjadi kerugian mencapai Rp 1,12 Triliun.

“Darimana kerugian Rp 1 Triliun lebih itu? Jelaskan dong secara rinci. Detailnya mesti kita tahu dong. Terbuka dan transparan aja. Jangan cuma memberitahu ada kerugian sebesar itu, tetapi tidak dijelaskan apa saja yang menjadi unsur kerugian dari kebakaran tersebut,” ujar Trimedya Panjaitan, Rabu (02/09/2020).

Sejak kebakaran itu, sudah mencapai 2 minggu proses penyelidikan dan penghitungan kerugian yang dialami. Namun, informasi dan penjelasan pun sangat minim dari Kejaksaan Agung.

“Aset-aset yang terbakar itu harus dijelaskan. Kami melihat, Kejaksaan Agung tidak lugas dan tidak transparan dalam memberikan penjelasan. Terutama oleh Kapuspenkumnya, itu tidak lugas. Sehingga muncul berbagai spekulasi di masyarakat,” tutur politisi PDIP ini.

Trimedya Panjaitan mengatakan, meskipun dari keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung bahwa berkas dan data ada back-up, tetapi aset-aset, terutama peralatan yang terbakar harus dijelaskan.

“Sebab, misalnya, sebagian alat-alat Intelijen itu kan ada di gedung yang terbakar itu. Dan itu harganya mahal-mahal semua. Memang sebagian ada di Adhyaksa Command Center di Ceger, tetapi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu semuanya juga ada di situ,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, jangan bertindak sepele dan remeh terkait penyelamatan aset, alat dan berkas-berkas, maupun dokumen-dokumen yang sangat penting dan berharga di gedung yang kebakaran tersebut.

Apalagi, saat ini, Kejaksaan Agung sedang mengusut berbagai perkara korupsi yang menarik perhatian publik, seperti dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Trimedya Panjaitan berpendapat, sebagian besar data dan alat maupun informasi-informasi mengenai perkara dan kasus-kasus itu terdapat di gedung yang kebakaran tersebut. Termasuk soal aset-aset yang diselamatkan dan yang masih akan diselamatkan oleh Kejaksaan Agung, dari penanganan berbagai perkara, juga ada di gedung tersebut.

“Maka perlu dikawal secara serius. Terutama mengenai barang-barang bukti, berkas-berkas, dokumen dan peralatan-peralatan intelijen. Dan ini harus dibenahi segera. Maka Jaksa Agung harus menjelaskan itu semua secara terbuka, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” tutur Trimedya Panjaitan.

DPR juga meminta, agar Polri memberikan penjelasan perkembangan penyelidikan terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu secara berkala, dengan transparan dan akurat. Hal yang sama, lanjut Trimedya Panjaitan, juga harus dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.

“Memang masih proses penyelidikan oleh Polri. Kita minta ada penjelasan perkembangan penanganan kebakaran gedung itu secara berkala, periodik dan terbuka. Kejaksaan juga harus melakukan penjelasan perkembangannya secara periodik,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sendiri menaksir jumlah kerugian yang dialami karena kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu mencapai Rp 1,12 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono merinci kerugian itu berupa bangunan dan gedung mencapai lebih dari Rp 178 miliar. Selain itu, isi dalam gedung juga mencapai lebih dari Rp 940 miliar. Sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,12 Triliun.

“Total lebih dari Rp1,1 triliun, tapi itu kan masih hitungan kasar ya, karena tim masih belum bisa masuk ke area kebakaran,” kata Hari Setiyono, Senin (31/8/2020).

Hari Setiyono mengatakan, angka tersebut masih bisa bertambah mengingat ada beberapa peralatan yang terbakar seperti komputer, command center hingga alat monitoring untuk intelijen. “Jadi nanti akan lebih dirinci lagi ya,” katanya.

Gedung Utama Kejagung mengalami kebakaran pada pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020) malam. Pemadam Kebakaran (Damkar) mengerahkan sebanyak 65 mobil pemadam untuk memadamkan api yang cukup besar.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Biro Perencanaan dan Keuangan, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan juga Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya