Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Penutupan Rakernas dilakukan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara resmi, Kamis, 03 Februari 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin sekaligus memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, yang telah berlangsung mulai Rabu, 02 Februari 2022 hingga Kamis, 03 Februari 2022.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, dalam waktu yang begitu singkat ini, Kejaksaan Republik Indonesia telah berupaya keras dan memanfaatkan secara maksimal tenaga dan pikiran dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional kali ini.
Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Narasumber dan Pimpinan Satuan Kerja (Satker) yang telah memberikan paparan dengan baik.
Selain itu, Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan para peserta rapat, yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional dengan penuh semangat dan kesungguhan.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional ini telah menggugah setiap peserta, bahwa setiap Program Kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran, agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai.
Di samping itu, dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi, tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah Kebijakan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Sebagaimana yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Pelaksanaan RPJMN dan RKP merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk menuju Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Melalui Kewaskitaan Adhyaksa, lanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengharapkan setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan.
“Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan jaman dan menjadi agen perubahan yang progresif , yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif. Semangat Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045, harus Saudara pahami dan cermati,” ujarnya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan kembali agar setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.
Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi.
Pertama, menetapkan Formulasi Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV, sebagai capaian kinerja yang rinci, dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Kedua, menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebesar Rp 25.051.871.364.624,00 (dua puluh lima triliun lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
“Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.
Ketiga, menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 Peraturan Pelaksanaan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 18 Peraturan Kejaksaan.
Empat, menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu ‘Trapsila Adhyaksa’ sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berAKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.
Selain itu, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
“Instruksi ini sebagai Perintah bagi Saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal,” ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Saya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta Saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Di samping itu, lanjutnya, sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik, perlu kiranya setiap Satuan Kerja untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.
Sebelum memberikan pengarahan dan menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung Burhanuddin menerima laporan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Dr R Narenda Jatna selaku Ketua Pengarah Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022.
Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan menyerahkan Instruksi Jaksa Agung tersebut kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta untuk dilaksanakan.
Hadir dalam Penutupan Rapat Kerja tersebut secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr Barita Simanjuntak, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Kemudian, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta para Atase atau Perwakilan Kejaksaan di luar negeri. Mereka mengikuti kegiatan dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen.(JRO)