Tulisan di Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Bersama Forwaka, PWI Dorong Pembuatan Regulasi Penyebaran Berita

Tulisan di Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Bersama Forwaka, PWI Dorong Pembuatan Regulasi Penyebaran Berita

- in DAERAH, HIBURAN, NASIONAL, POLITIK
941
0
Tulisan di Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Bersama Forwaka, PWI Dorong Pembuatan Regulasi Penyebaran Berita.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI Pusat) Atal S Depari menyatakan, berbagai bentuk tulisan yang beredar lewat media sosial atau medsos bukanlah produk jurnalistik. Meskipun, banyak serpihan informasi yang terdapat di medsos, namun hal itu perlu langkah verifikasi agar menjadi produk jurnalistik.

Hal itu disampaikan Atal S Depari saat menjadi pembicara di hadapan ratusan wartawan dan jaksa pada acara Sarasehan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Hotel Mercure, Karawang, Jawa Barat,  Sabtu (20/10/2018).

“Tulisan-tulisan di media sosial itu lebih dekat pada hoax. Itu kebanyakan bukanlah produk jurnalistik. Meskipun ada juga informasi yang bisa dikembangkan sebagai berita, maka perlu dipastikan dengan proses verifikasi agar menjadi produk jurnalistik,” tutur Atal S Depari.

Pada kegiatan tahunan Puspenkum dan Forwaka yang kali ini mengambil tema Penguatan Sinergitas Puspenkum Kejaksaan RI dengan Forwaka dalam Pemberitaan untuk Meningkatkan Public Trust itu, Atal Depari menuturkan, profesionalitas wartawan zaman sekarang cenderung dipertanyakan, dikarenakan begitu terbuka dan sangat mudahnya semua pihak mengakses dan menuliskan sesuatu di media sosial.

Tidak sedikit anggota pembaca medsos yang mengira bahwa tulisan-tulisan di medsos itu sebagai produk jurnalistik.

Meski begitu, dia meyakinkan bahwa profesi jurnalis adalah profesi yang tidak akan tergoyahkan, dan profesionalisme wartawan sudah memiliki standar yang teguh dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Atal Depari setuju agar para wartawan profesional menginisiasi pembuatan regulasi yang berguna untuk menjaga dirinya dan juga mengontrol proses persebaran produk jurnalistik di media sosial agar sesuai Undang-Undang Pers dan KEJ.

“Kita akan menginisasi pembuatan legal drafting atau regulasi itu. Itu perlu dilakukan ke depan,” ujarnya.

Dengan tetap berpegang teguh pada UU Pers dan KEJ, lanjut dia, semassif apapun tulisan-tulisan personal atau hal-hal yang disebarluaskan lewat medsos, tidak akan mengganggu profesionalitas wartawan dalam pemberitaan.

“Tidak usah bosan. Tetap harus teguh dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalisme, penulisan-penulisan jurnalistik, itu pegangan profesionalitas kita. Selagi masih berpijak di situ, maka wartawan dan produk jurnalistik tetap profesional,” tuturnya.

Atal S Depari juga setuju, agar institusi pemerintah, terutama Kejaksaan Agung, juga saling bahu membahu mempublikasikan produk-produk jurnalistik profesional, agar masyarakat atau khalayak menjadi cerdas. “Tak usah terpengaruh dengan viral-viral yang tidak berdasar itu,” ujarnya.

Depari juga meminta, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan wartawan yang bertugas di lingkungannya, untuk memenuhi standarisasi atau sertifikasi wartawan sebagaimana telah dilakukan melalui Dewan Pers.

“Kita bisa bersama-sama mengupayakan sertifikasi untuk menjaga presisi dan keakuratan serta kebenaran dan profesionalisme media dan wartawan. Itu bukan hal yang sulit. Kiranya kejaksaan juga bersinergi,” ujarnya.

Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Sesjamintel) Dr Abdul Muni, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Mukri, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi (Kajari Cikarang) Risman Tarihoran beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari Karawang) Ibu Rohayatie beserta jajarannya.

Sesjamintel Dr Abdul Muni menyampaikan, sinergisitas wartawan dengan kejaksaan harus ditingkatkan, untuk mencapai kepercayaan publik yang terus dinamis. “Profesionalisme wartawan dan jaksa harus terus dijaga dan ditingkatkan. Sebab, itulah ujung tombak pemberitaan yang benar, dan juga ujung tombak penegakan hukum di Kejaksaan,” ujar Abdul Muni.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, persebaran informasi dan berita yang terus dinamis, juga harus diimbangi dengan kemampuan yang matang, dengan persiapan keahlian dan profesionalisme masing-masing pihak.

Dia berharap, jaksa dan wartawan bisa terus bersinergis dalam pemberitaan penegakan hukum di Indonesia, khususnya melalui Kejaksaan, agar tercapai informasi yang akurat bagi masyarakat, sekaligus sebagai pengawasan terhadap kinerja Adhiyaksa secara sehat.

“Dengan demikian, ke depan akan semakin terbangun public trust yang baik dalam kinerja,” ujar Mukri.

Acara Sarasehan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) ini juga dirangkai dengan proses pemilihan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2018-2020.

Dalam pemilihan yang terlaksana dengan baik, Zamzam Siregar dari Harian Terbit, kembali terpilih sebagai Ketua Forwaka untuk periode 2018-2020. Zamzam Siregar terpilih dengan suara terbanyak, secara musyawarah dan mufakat.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi