Tolak Proyek Kereta Cepat, Jokowi Digugat Citizen Lawsuit

Tolak Proyek Kereta Cepat, Jokowi Digugat Citizen Lawsuit

- in HUKUM
432
0
Jokowi Habiskan Uang Negara Untuk Proyek Mercusuar

Dilaksanakannya proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung mendapat ganjalan dari masyarakat. Proyek itu dituntut segera dibatalkan oleh pemerintah lewat gugatan citizen lawsuit.

 Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) Tri Sasono launching citizen lawsuit yang sudah dipersiapkan akan segera dilakukan.

“Dasar gugatan adalah telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proyek KA Cepat yang bisa merugikan negara dan warga negara Indonesia,” ujar Tri Sasono dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

Dia menjelaskan, beberapa contoh dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yakni bahwa proyek kereta api cepat tersebut diduga kuta telah melanggar Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jadi, dari delapan daerah yang akan dilewati itu baru Kabupaten Kerawang yang sudah mencantuman ada rencana pengembangan kereta cepat. Tujuh kota dan kabupaten lainnya belum mencantumkan rencana kereta cepat ini di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing,” ujarnya.

Koordinator Tim Advokasi Tolak KA Cepat Habiburokhman menyampaikan, gugatan yang mereka layangkan itu juga berisikan adanya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Dalam undang undang nomor 32 ini ditegaskan bahwa sebuah program yang besar, termasuk megaproyek ini harus didahului dengan kajian strategis suatu kawasan. Lah untuk proyek Kerata Api Cepat ini, analisa dampak lingkungan (Amdal) sudah langsung dikeluarkan dengan cepat sementara kajian Amdal belum dilakukan,” ujar Habiburokhman.

Dia juga mengatakan, proyek kereta cepat ini tidak masuk dalam peraturan pemerintah  yang merupakan proyek strategis. “Dan tidak termasuk dalam Undang Undang Rencana Induk Perkereta Apian Nasional dan RIP Jawa Barat ,” ujarnya.

Gugatan citizen lawsuit ini akan dilayangkan kepada pihak-pihak tergugat,  yakni; PT Kereta Cepat Indonesia China, Menteri Perhubungan, PT Pilar Sinergi BUMN, China Railway  Corporation, China International Railway Group, Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) dan Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers  di Istana Negara (Selasa, 09/02/2016), Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan bahwa pemerintah terus melanjutkan proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung meskipun terdapat banyak kritikan.

“Kereta Api Cepat itu merupakan upaya modernisasi angkutan massal, karena itulah kami membangunnya,” ujar Teten.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Anggoro dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP itu, Teten menyebutkan, pembangunan KA Cepat Jakarta Bandung ditujukan untuk membangun konektivitas antarkota dan antar kawasan.

“Ini merupakan bagian dari pembangunan jaringan kereta api Jawa, Sumatera, Sulawesi, Papua, sepanjang 3.258 kilometer,” ujar Teten.

Dikatakan Teten, awalnya ada dua proposal yaitu Jepang dan Tiongkok. Karena pemerintah memutuskan pembangunan KA Cepat itu dengan prinsip B to B maka pemerintah menetapkan proposal dari Tiongkok yang dipilih. Teten menyebutkan pemerintah mengambil keputusan yang cepat dalam berbagai hal termasuk pembangunan infrastruktur.

“Karena itu aturan yang menghambat dideregulasi. Ini komitmen pemerintah,” ujarnya.

Menurut Teten, Presiden Jokowi juga berpesan agar berbagai aspek pembangunan KA Cepat itu diperhatikan termasuk keterbukaan, tata kelola yang baik dan lainnya. Presiden, lanjut dia, menegaskan agar tata kelola pembangunan KA diperhatikan, termasuk ketaatan aturan, transparani, kalau ada penyimpangan agar ditangani penegak hukum.

Mengenai pendanaan, Teten mengatakan tidak ada jaminan dari pemerintah. “Presiden jelaskan tidak ada jaminan finansial dari APBN. Yang diperlukan adalah jaminan konsistensi kebijakan,” ujarnya.

Berlanjutnya pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai telah melanggar hukum Administrasi Negara. Hal itu lantaran proyek tersebut belum juga mendapatkan izin pembangunan dan analisis dampak lingkungan (amdal). Begitu yang disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji saat diminta berkomentar mengenai proyek senilai Rp 70 triliun itu.

“Bisa dipandang adanya dugaan pelanggaran administratif. Karena ini ranah dari Administrasi Negara,” kata Indriyanto.

Menurut mantan Plt Pimpinan KPK itu, dengan adanya dugaan tersebut Presiden selaku pihak yang paling berwenang atas keberlangsungan proyek itu bisa saja memberikan sanksi kepada bawahannya, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sanksinya pun jelas. Jika yang melakukan pelanggaran administrasi itu adalah pejabat eselon 1 ke bawah, sanksi paling berat adalah pemberhentian. Kalau Menteri yang melanggar, hukumannya pun bisa seperti itu.

“Kalau level Menteri kan sangat tergantung dari Presiden (copot atau tidaknya). Kalau level eselon 1 ke bawah, bisa rotasi, mutasi dan lain-lain,” ujar dia.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus