Tolak Privatisasi Teluk, Pemerintah Jangan Lakukan Reklamasi

Tolak Privatisasi Teluk, Pemerintah Jangan Lakukan Reklamasi

- in NASIONAL
326
0
Keberlanjutan kehidupan masyarakat di teluk dan pesisir pantai terancam.

Upaya pemerintah untuk terus mendorong dilakukannya reklamasi pantai tak surut. Upaya ini dituding sebagai bentuk privatisasi teluk oleh pemerintah, karena itu masyarakat meminta tidak ngeyel  meneruskan niatnya itu.

Anggota masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah menghentikan niatnya untuk terus melakukan privatisasi berupa reklamasi teluk Jakarta.

“Keberlanjutan kehidupan masyarakat di teluk dan pesisir pantai terancam,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim dalam siaran persnya, Jumat (29/01/2016).

Perlu diketahui, lanjut Abdul Halim, upaya melakukan privatisasi dan reklamasi pantai itu bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 34 itu disebutkan, pertama, Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Kedua, Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan; keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

“Pada perkembangannya, masyarakat pesisir di Teluk Jakarta, termasuk Tangerang dan Bekasi, menolak proyek reklamasi ini dikarenakan ancaman hilangnya keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka,” kata Abdul Halim.

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya.

“Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta harus mawas diri dan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,” ujar Abdul Halim.

Gubernur DKI Jakarta bersikukuh melaksanakan proyek hutang senilai lebih dari Rp 540 triliun atau setara dengan 40 miliar dolar amrika di Teluk Jakarta, yakni reklamasi pantai dan pembangunan 17 pulau buatan.

Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA Parid Ridwanuddin mengungkapkan, sedikitnya 8 perusahaan properti mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Di antara kedelapan pengembang ini, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN yang memperoleh jatah pembangunan Pulau G,” ujar Parid.

Untuk mereklamasi perairan seluas 161 hektare, lanjut dia, perusahaan ini menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70.000 tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90.000 unit.

Anak perusahaan APLN ini melaksanakan pembangunan Pulau G setelah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala