Tolak Privatisasi Pulau Komodo, Mahasiswa Manggarai Raya Geruduk Kantornya KLHK

Tolak Privatisasi Pulau Komodo, Mahasiswa Manggarai Raya Geruduk Kantornya KLHK

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
540
0
Tolak Privatisasi Pulau Komodo, Mahasiswa Manggarai Raya Geruduk Kantornya KLHK.

Puluhan mahasiswa yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Suara Mahasiswa Manggarai Raya (Summara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (15/08/2018).

Mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap gencarnya privatisasi di pulau-pulau mereka di Timor, terutama di Pulau Komodo.

Koordiantor Summara, Areis  Agur menyatakan, sebagai anak-anak putra daerah, pihaknya merasa ditipu dan diperdaya atas nama pembangunan pariwisata dan konservasi alam di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Kehadiran para investor swasta, yang berlindung di balik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah menggerus dan merusak alam, merusak kehidupan masyarakat dan memperbudak masyarakat.

“Kami atas nama Suara Mahasiswa Manggarai Raya Peduli Taman Nasional Komodo dengan tegas menolak kehadiran pihak swasta dalam kawasan Taman Nasinonal Komodo (TNK). Kami mengutuk keras kehadiran pihak investor di tanah dan pulau-pulau itu,” tutur Areis Agur dalam orasinya.

Mereka mendesak KLHK segera mencabut semua Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) yang diajukan swasta, pemodal dan investor di kaswasan TNK.

“Kami menolak segala bentuk pembangunan infrastruktur wisata pendukung yang dilakukan PT SKL dan PT KWE di TNK. Kami mendesak Kementrian LHK segera mengevaluasi dan mencopot Dirjen KSDAE  dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo,” tukas Areis.

Memang, Indonesia memiliki 54 Taman Nasional dengan luas ±16,2 juta Ha yang memiliki keindahan alam, sekaligus sebagai habitat berbagai ragam satwa liar yang dilindungi.

Dalam agenda pengembangan wisata alam di Taman Nasional diperlukan infrastruktur pendukung lainnya untuk tiga standar minimal utama yakni Keamanan (safety), Kenyamanan (Amenity) dan Kepuasan.

“Ingat, sebagai salah satu Taman Nasional di Indonesia, Taman Nasional Komodo harus pula memenuhi tiga standar minimal itu dalam upaya pengembangan wisata alam,” ujarnya.

TNK memiliki luas 173.300 Ha yang meliputi wilayah perairan seluas 132.572 Ha (76%), wilayah daratan seluas 40.728 Ha (24%).

Pada wilayah daratan, 70% merupakan ekosistem savana dan habitat Komodo. Terdiri dari 146 Pulau dengan 8 (Delapan) pulau terfavorit kunjungan wisatawan yaitu Pulau Padar, Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Gili Lawa Daratan, Pulau Gili Lawa Lautan, Pulau Kambing, Pulau Kalong, dan Pink Beace di Pulau Komodo.

Kawasan Taman Nasional ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola sebayak 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 66 Tenaga Kontrak.

Pada Tahun 2017, TNK dikunjungi oleh oleh 123.000 orang atau rata-rata kunjungan 10.250 orang per bulan dan atau 336 orang per hari, dimana 95% adalah wisatawan mancanegara.

“TNK adalah penggerak ekonomi dan pembangunan masyarakat di wilayah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),” ujarnya.

Selain modal Sumber Daya Manusia, disampaikan Areis, ragam kebijakan pun terbit. Penerbitan kebijakan itu, lanjutnya, tidak hanya diniatkan untuk keberlanjutan konservasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan pendapatan negara.

Salah satu kebijakan strategis di antaranya, Diterbitkannya Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) atau izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Proses perizinan ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Saat ini, dijelaskan Areis, TNK kemudian dapat diakses oleh pihak swasta, yakni PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

PT SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca, berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 Ha dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha.

Sementara, PT KWE diberikan IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 Ha. Yang terdiri atas 274,13 Ha. Yang terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha).

“Kami peringatkan dan kami sampaikan, pertama, pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT SKL di Pulau Rinca dan PT KWE di Pulau Komodo adalah kebijakan yang mencederai prinsip konservasi yang berkelanjutan,” tutur Areis.

Dia menegaskan, pembangunan sarana fisik apa pun dalam ruang konservasi TNK sangat mengganggu habitat asli satwa langka Komodo dan ekositem alamiahnya. “Oleh karena itu kami menolak realisasi proyek usaha sarana wisata alam PT SKL di Pulau Rinca dan PT KWE di  Pulau Padar dan Komodo,” ujarnya.

Kedua, dari sisi ekonomi, pembangunan sentra bisnis dalam kawasan TNK oleh pemodal tidak berdampak signifikan pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

“Alih-alih memperhatikan masyarakat setempat dalam proses pembangunan, justru yang terjadi adalah peminggiran terhadap sumber hidup dan penghidupan masyarakat dalam kawasan. Karena yang akan dilakukan pemodal adalah mengakumulasi modal dan pencaplokan sumber daya publik,” tuturnya.

Ketiga, mahasiswa Manggarai Raya menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK untuk segera mencabut semua izin usaha yang sudah dikeluarkan, dan menghentikan segala bentuk pembangunan fisik dalam kawasan TNK.

“Sekaligus kami juga mendesak KLHK  melakukan mengaudit semua proses penerbitan izin usaha tersebut,” ujar Areis.

Keempat, mendesak Menteri KLHK untuk mencopot Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK,  karena mengeluarkan peryataan yang menyesatkan publik.

“Serta mencopot Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budy Gunawan dan jajarannya karena tidak berkompeten dalam mengelolah Taman Nasional Komodo,” tegas Areis.

Kelima, sebagai salah satu dari massa gerakan aksi yang menyebar luas,  Suara Mahasiswa Manggarai Raya Peduli Taman Nasional Komodo (SUMMARA-PTNK) menolak segala praktek komersialisasi sumber daya publik di dalam Kawasan TNK.

“Hentikan semua tipu daya dan daya tipu pembangunan atas nama pariwisata dan konservasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Hentikan semua upaya persengkokolan penguasa dan pengusaha dalam merebut sumber daya publik yang meminggirkan masyarakat dan merusak ekositem alamiah kawasan di  TNK,” pungkas Areis.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset