Ratusan warga Kawasan Danau Toba mendatangi kantor dan perusahaan perusak Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara, di daerah Sirungkungon, Kabupaten Tobasa, Selasa (27/03/2018). Mereka menolak kehadiran perusahaan yang mengusahai Keramba Jaring Apung (KJA) yang sudah mencemari Danau Toba itu.
Dengan menggunakan Kapal Nelayan, warga mendekati perusahaan yang dijagai ratusan anggota Kepolisian itu.
Perwakilan warga, yang juga advokat Arimo Manurung menyampaikan, kedatangan mereka adalah untuk mengusir dan menyegel perusahaan karena warga sudah tidak berkenan dengan sepak terjang perusahaan yang sudah habis kontraknya di kawasan itu.
“Kami minta tanah dan wilayah kami jangan dikuasai oleh PT Aquafarm. Kami hendak menyegel dan menggembok perusahaan,” ujar Arimo Manurung.
Dia menuturkan, setelah penutupan paksa yang dilakukan masyarakat dan pemilik lahan terhadap perusahaan itu beberapa waktu lalu, namun tetap beroperasi, masyarakat kian geram dengan perusahaan yang diduga di-back up oleh aparat keamanan untuk tetap beroperasi itu.
“Waktu yang lalu kami memberikan waktu kepada perusahaan bahwa selama dua minggu sejak tanggal 9 Maret 2018, perusahaan ini harus hengkang dari wilayah ini,” tutur Arimo.
Dia menegaskan, pemilik lahan dan masyarakat Sirungkungon tetap konsisten untuk menutup PT Aquafarm karena pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan keramba tersebut.
Hal itu senada dengan penyampaikan Kepala Desa Sirungkungon yang mendukung langkah penutupan PT Aquafarm dari desanya.
Arimo Manurung menegaskan, masyarakat juga meminta audiensi ke instansi-instansi terkait untuk membahas penutupan PT Aquafarm.
“Karena tetap beroperasi walapun sudah tidak ada izin dari pemilik dan masyarakat asli Sirungkungon. Untuk itu langkah nyata akan menutup paksa perusahaan tersebut karena pemilik lahan dan masyarakat tidak mau menjadi perusak Danau Toba,” katanya.
Arimo yang menjadi Kuasa Hukum Masyarakat itu pun menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan somasi kepada PT Aquafarm untuk meninggalkan lokasi itu pada tanggal 19 Maret 2018 dan 23 Maret 2018.
“Dan kita berikan batas waktu hingga tanggal 26 Maret 2018, sudah lewat kemarin. Untuk itu kami menutup paksa PT Aquafarm Nusantara,” ujarnya.
Dari lokasi perusahaan, petugas kepolisian yang bersiaga menjagai perusahaan menolak aksi masyarakat itu.
Wakapolres A Siagian mengatakan, jika perjanjian sewa menyewa lokasi oleh PT Aquafarm ada masalah maka sebaiknya dibuatkan laporan ke Polres.
“Kalau Hukum menyegel atau eksekusi akan kami tangani,” ujar Siagian.
Masyarakat yang sudah berdatangan tidak diizinkan turun dari kapal ke lokasi perusahaan. Massa tidak setuju dengan penjelasan Wakapolres.
“Kami tetap akan melakukan penyegelan. Kalau kami menyimpang secara hukum silakan tangkap dan adili kami,” tutur Arimo Manurung.
Niat masyarakat, lanjut Arimo, sesuai hukum. “Kami tidak anarkis. Jika memang hanya untuk menyegel saja, seharusnya bisa kami lakukan malam hari. Tetapi kami bukan untuk anarkis, kami mau tegaskan hak kami dan kami sudah tidak mau PT Aquafarm bercokol di lahan kami,” tuturnya.
Dia pun meminta aparat kepolisian tidak berpihak kepada PT Aquafarm. Lagi pula, lanjut Arimo, PT Aquafarm sudah disidangkan di pengadilan atas pelanggaran pencemaran Danau Toba. Karena itu, jika Kepolisian berpihak kepada PT Aquafarm, maka sebaiknya mengeksekusi putusan pengadilan itu nantinya.
“Sekarang, hak kami adalah mengambilalih kembali tanah kami, kontrak dengan PT Aquafram sudah selesai. Dan tidak akan kami perpanjang. Kami minta segera angkat kaki dari tanah warga,” pungkasnya.(JR)