Buruh mempersiapkan aksi nasional menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR.
Aksi penolakan itu terus bergulir, lantan masukan dan permintaan buruh tidak diakomodir dalam Undang-Undang itu.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban mengungkapkan, sejauh ini hanya 3 dari 6 tuntutan yang diakomodir dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Yakni soal upah, pesangon dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT). Sisanya tidak diakomodir,” ujarnya, Kamis (01/01/2020).
Elly melanjutkan, penyempurnaan ulang Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus tetap berpedoman pada hasil pembahasan Tim Tripartit.
“Kami meminta agar DPR RI membahas substansi klaster ketenagakerjaan tetap berpedoman pada hasil pembahasan yang telah dilakukan secara tripartie yakni Pemerintah, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Apindo dan Kadin di Hotel Royal Kuningan Jakarta”, tegasnya.
Menurutnya, jika Pemerintah dan DPR tidak mengakomodir usulan Buruh, KSBSI akan kerahkan massa untuk melakukan aksi nasional.
“KSBSI akan menyerukan kepada anggota KSBSI untuk melakukan aksi nasional. Tetapi mengingat bahwa kondisi COvid-19 yang saat ini semakin mewabah maka KSBSI belum menentukan aksi nasional dalam waktu dekat,” ujar Elly.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Obon Tabroni mengungkapkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 mendatang.
“Tinggal 8 Oktober kemungkinan dilakukan rapat paripurna. Jadi dimulai dengan panitia kerja, kemudian Tim Kecil, lalu harmonisasi. Kemudian pada 8 Oktober akan dilakukan Paripurna,” tutur Obon Tabroni dalam ‘Diskusi Omnibus’ yang digelar PSHK secara online, Senin (28/09/2020).(JTM)