Ini Tiga Tuntutan Utama Satu Juta Buruh Bergerak Untuk May Day

Ini Tiga Tuntutan Utama Satu Juta Buruh Bergerak Untuk May Day

- in NASIONAL
523
0
Satu Juta Buruh Bergerak Untuk May Day.

Untuk momentum Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei, sebanyak 1 juta buruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah dengan tiga tuntutan utama.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, tiga tuntutan utama buruh pada May Day kali ini adalah menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebagai upaya menolak upah murah, serta mendesak dinaikkannya Upah Minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu. Kedua, Stop Kriminalisasi Buruh serta Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan ketiga, Menolak Reklamasi Teluk Jakarta-Menolak Rancangan Undang Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

“Jadi, kita ada tiga isu utama. Selain itu, kami juga akan mendeklarasikan Organisasi Massa atau Ormas Buruh sebagai kendaraan politik buruh ke depan,” ujar Said Iqbal saat menggelar konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, (Jumat, 22/04/2016).

Buruh juga akan mendesak Gubernur agar pada 2017 tidak lagi dipergunakan PP Nomor 78 tahun 2015 itu dalam pengupahan buruh. Pertimbangannya adalah, pertama, sedang dilakukan proses hukum di Mahkamah Agung (MA) atas peraturan itu.

“Pertimbangan pertama, kita sedang melakukan yudisial review di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan PP tersebut seharusnya tidak diberlakukan sampai ada keputusan hukum yang inkra,” jelas dia.

Said Iqbal mengungkapkan, dari awal para buruh berpendapat PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut melanggar undang-undang. Baik UUD 45, tentang setiap warga negara berhak mendapat kehidupan yang layak, maupun Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89.

“Apa yang dilanggar, yaitu menghapuskan hak negosiasi atau hak berunding serikat buruh dalam penentuan upah minimum,” ujar dia.

Peraturan itu juga telah melanggar Konvensi ILO nomor 87, 98 dan 131 tentang kebebasan berserikat hak berunding, dan tentang setiap upah minimum harus dikonsultasikan di Tripartit.

Menurut Said Iqbal, isi daripada PP Nomor 78 tahun 2015 itu menghapus hak berunding serikat buruh. Itu pelanggaran yang utama, implikasinya adalah karena hak berunding tidak lagi dimiliki oleh serikat buruh, maka kepentingan serikat buruh untuk pembahasan upah menjadi tidak ada di dalamnya.

“Sehingga kita menyebutnya kembali kepada rezim upah murah, jadi rezim upah murah kembali, dan ini sudah terbukti,” ujarnya.

Padahal PP Nomor 78 tahun 2015 diupayakan sebagai cara untuk mencegah PHK, namun hal itu disayangkan Said Iqbal, karena faktanya, dengan adanya aturan itu pun PHK masih terjadi. Dalam kurun waktu 3 bulan, lanjut dia,  pemutusan hubungan kerja sudah mencapai 32.680 ribu orang.

“Faktanya, dari Januari sampai dengan Maret tahun 2016, PHK itu sudah sampai pada angka 32.680 ribu orang. Jadi, clear, kita punya datanya dan kita sudah serahkan ke Depnaker. Kalau depnaker menyangkal hanya 1.377 ribu orang, itu aneh, bahkan kalau ditambah angka dari depnaker lebih dari itu. Karena angka yang di depnaker justru kita tidak punya,” ungkap Said.

Pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu juga untuk mengembalikan daya beli buruh, yaitu dengan cara menaikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp 650 ribu rupiah rata-rata se-Indonesia.

“Atau kalau dipersentasekan secara rata-rata, hampir kisarannya 20 sampai 25 persen, kalau kita mengikuti PP nomor 78 tahun 2015 ini, maka kenaikannya tahun 2017 tidak lebih dari sembilan persen. Kecil sekali, kenaikanya itu sekitar 200 sampai 250 ribu sangat kecil dan lebih parah lagi,” ujar dia.

Said Iqbal mengatakan, aksi May Day kali ini adalah yang terbesar. Aksi akan digelar serentak di 32 provinsi dan 250 kabupaten dan kota.

“Dari mulai Aceh sampai dengan Papua  akan melaksanakan may day bersamaan,” ujarnya.

May Day di Jabodetabek, lanjut dia, akan di pusatkan di Istana Presiden dan Gelora Bung Karno (GBK). Titik kumpul, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), kemudian akan long march ke Istana sampai dengan siang sekitar pukul satu. Dari di Istana, seluruh peserta aksi may day se-Jabodetabek akan bergerak ke GBK.

“Peserta may day sudah terkonfirmasi di seluruh Indonesia hampir 1 juta orang, jadi setiap provinsi sudah memberikan informasi kepada kita,” ungkap Said.

Sedangkan untuk aksi ke  Istana dan GBK, lanjut Said, peserta may day ditargetkan mencapai 200 ribu massa. Tapi sampai dengan Kamis malam (21/04/2016), terkonfirmasi 150 ribu orang.

“Dan ini sudah kita sampaikan kepada Polda Metro Jaya. Untuk seluruh Indonesia, ditargetkan sebanyak 1 juta buruh bergerak pada May Day. Untuk di daerah, diselenggarakan di kantor gubernur masing-masing provinsi, atau ada juga di kantor bupati dan walikota di masing-masing daerah,” ujar Said Iqbal.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus