Tiga Gereja Ditutup Aparat di Jambi, Pendeta Kecewa ke Pemerintahnya Jokowi

Tiga Gereja Ditutup Aparat di Jambi, Pendeta Kecewa ke Pemerintahnya Jokowi

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
667
1
IMB Gereja di Jambi Dipersulit, PGI Minta Aparat Negara Taat Konstitusi.

Pendeta Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) menyampaikan rasa kecewanya kepada Pemerintahan Jokowi, lantaran masih saja membiarkan aparatnya ditekan oleh kelompok intoleran untuk melakukan penutupan terhadap tiga gereja mereka di Jambi.

Pimpinan jemaat HKI, Pendeta Pasaribu menyampaikan, sangat disayangkan sikap pemerintah yang melakukan penyegelan gereja oleh karena tekanan sepihak.

“Padahal sudah  lebih dari 10 tahun gereja tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi dipersulit. Negara harus melindungi hak warga negara untuk beragama, beribadah, mendirikan rumah ibadah, hak atas rasa aman sebagaimana dijamin UUD1945,” tutur Pdt Pasaribu, dalam keterangannya, Jumat (28/09/2018).

Menurut dia, saat ini pun pemerintahan Jokowi tidak mampu memberikan jaminan dan perlindungan kepada umat beragama di Indonesia. Dia mengingatkan agar pemerintah dan negara tidak malah sibuk mengurusi dan mengikuti tekanan para kelompok arogan dan intoleran. “Negara jangan kalah  dari kelompok intoleran,” ujarnya.

Dia menyampaikan, umat Kristiani di tiga gereja yakni Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Metodis Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA)  yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat III, RT 07, Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel dan ditutup aparat pemerintah.

“Melalui surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Jambi yang dikeluarkan RT 07 dan RT 046, sebagai koordinator aksi, dinyatakan akan dilaksanakan aksi penutupan pada 28 September 2018,” ujar Pasaribu.

Berdasarkan surat itu, lanjut dia, sekelompok ormas yang mengatasnamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI) mendesak pemerintah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota  Jambi.

“Rapat tanpa melibatkan pihak gereja. Dan mereka memutuskan sendiri agar ketiga gereja tersebut disegel oleh pemerintah,” ujar Pasaribu. Pada Jumat (28 September 2018), sekitar 10.00 pagi, ketiga gereja tersebut disegel pemerintah.

Puluhan masyarakat yang merupakan jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan, Jambi, menentang keras adanya penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi.

Menurut sebagian masyarakat, gereja ini hanya digunakan untuk tempat ibadah setiap minggu. Mereka membantah jika gereja ini digunakan untuk berbuat maksiat.

“Mana ada gereja kami digunakan untuk tempat mabuk-mabukan ataupun tempat mesum. Ini rumah ibadah, tempat suci, kami di sini beribadah, janganlah menyebar fitnah seperti itu,” kata Sinaga, satu di antara pengurus gereja.

Menurut Sinaga, gereja yang berada di Jalan Lingkar Barat Tiga ini sudah berdiri selama 18 tahun. Namun sayangnya Pemkot Jambi tidak pernah memberikan izin tanpa ada alasan yang jelas. “Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu. Kami berharap Pemerintah bisa memberikan solusi. Kami cuman mau beribadah, tolong,” kata Sinaga sambil mengusap air matanya.

Dia menyatakan, antara pukul 10.00 – 12.00 WIB, Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 Gereja yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat III, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Adapun Gereja yang disegel yaitu Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Berdasarkan hasil rapat KESBANGPOL Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI dan warga sekitar Gereja, maka dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang dieksekusi dengan mengerahkan Satpol PP dan diback-up aparat Kepolisian dan TNI.

Adapun latar belakang penyegelan Gereja yaitu tentang IMB yang belum dimiliki Gereja dan tuntutan warga RT 07, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo dengan terbitnya surat untuk melaksanakan aksi pada Jumat tanggal 28 September 2018, dengan estimasi massa 1000 orang.

Adapun poin dalam segel yang ditempel pada pintu gereja yaitu melanggar, satu, Peraturan Daerah No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dua, Peraturan Daerah No 11 tahun 2014 tentang Izin Gangguan; Tiga, Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang IMB.

Surat itu ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi atas nama Said Faizal, SH dengan NIP. 197211271992031003.

Sebelum dilaksanakannya penyegelan, informasi ataupun surat pemberitahuan tidak disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada pihak Gereja.

Dan pada saat dilaksanakannya penyegelan, surat keputusan tidak diberikan atau tidak dapat ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang menyebabkan kebingungan dan menuai penolakan dari pihak Gereja.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Gereja Sidang Jemaat Allah saat ditemui Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Jambi.

“Jemaat Gereja pun sontak beramai-ramai datang kelokasi penyegelan serta histeris melihat Gerejanya disegel oleh Pemerintah Sendiri. Sampai sekarang, belum ada solusi terhadap persoalan ini. Jemaat Gereja tidak tahu akan beribadah dimana sampai masalah ini selesai,” tutup Sinaga.(JR)

1 Comment

  1. Begitulah Muslim, Semakin mengenal Agama Islam semakin “jahat” dan Intoleran, sama sekali “Bukan” Agama Damai yg Rahmatan Lil Al’amin, tapi agama yg senang “Menyerang” Agama lain. Baik Tidaknya suatu agama bisa dilihat dari “Buah-Buah Umatnya”, apakah memberikan rasa nyaman kepada orang lain seperti Agama Nasrani yg selalu diteror, dilarang beribadah dg alasan daerah mayoritas muslim, tidak ada ijin, IMB dll, atau… agama yg mendatangkan Teror dan Ketakutan kepada Umat lain seperti agama Islam. Ingat Surga adalah Tempat Suci & Abadi, Manusia dg Kebencian & Kejahatan dihatinya serta pikiran mesum tidak akan masuk ke Surga, seberapa banyakpun berdoa. Karena surga 72 bidadari BUKANLAH SURGA sesungguhnya!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni