Tiga ABK Indonesia Mati Mengenaskan Di Perairan Busan Korea Selatan, Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan

Tiga ABK Indonesia Mati Mengenaskan Di Perairan Busan Korea Selatan, Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
530
0
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati: Tiga ABK Indonesia Mati Mengenaskan Di Perairan Busan Korea Selatan. Pelanggaran HAM Kembali Terjadi, Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan.Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati: Tiga ABK Indonesia Mati Mengenaskan Di Perairan Busan Korea Selatan. Pelanggaran HAM Kembali Terjadi, Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan.

Pemerintah Indonesia dinilai telah gagal melindungi pekerja perikanan. Sebab, kini terjadi lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pekerja perikanan. Yang mana, sebanyak 3 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia meninggal di perairan Busan, Korea Selatan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuturkan, berselang lima tahun pasca terbongkarnya kasus perbudakan modern terhadap pekerja perikanan dan Anak Buah Kapal (ABK) yang ada di perairan Benjina, Indonesia, perlindungan dan kesejahteraan pekerja perikanan masih jauh dari kata layak.

Praktik perbudakan modern yang terjadi terhadap pekerja perikanan Indonesia kembali terungkap dengan adanya pemberitaan terkait kematian tiga orang pekerja perikanan atau anak buah kapal (ABK) di kapal penangkapan ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sedang berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.

Kasus perbudakan modern Benjina maupun yang terjadi di kapal penangkapan ikan RRT ini hanya merupakan ujung kecil dari besarnya bongkahan es praktek perbudakan yang terjadi di industri perikanan tangkap dunia.

Dalam merespon hal ini, pemerintah Indonesia  melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kematian tiga ABK kapal asal Indonesia yang terjadi di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dalam salah satu pernyataan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan kapten kapal, keputusan untuk melarung atau membuang jenazah di tengah laut adalah karena kematian ABK kapal tersebut disebabkan oleh penyakit menular dan hal tersebut telah didasarkan pada persetujuan ABK kapal lainnya.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai, pernyataan dan alasan kapten kapal terkait kematian ABK Kapal Indonesia tidak dapat dipercayai seutuhnya, sebagaimana praktek perbudakan modern di atas kapal penangkapan ikan menjadi praktek yang sering kali terjadi untuk menekan biaya produksi.

Tidak hanya pembuangan jenazah ABK Kapal yang dilakukan secara sembarangan dengan dilemparkan di tengah laut, mayoritas kasus yang ada, situasi dan kondisi kerja para ABK Kapal sangat tidak manusiawi. Baik itu dari jam kerja berlebih yakni lebih dari 18 jam sehari, fasilitas makanan dan minuman yang buruk, sistem sanitasi dan kesehatan yang tidak memadai, kekerasan fisik, dan lain sebagainya.

Selain itu, praktek perbudakan modern yang terjadi di atas kapal penangkapan ikan juga biasanya dibarengi dengan kegiatan ilegal lainnya. Seperti penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing) dan praktek perdagangan manusia.

“Tidak sedikit kasus dimana banyak ABK Kapal yang ‘ditipu’ untuk bekerja menjadi ABK kapal di industri kapal penangkapan ikan tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan gaji yang layak,” tutur Susan Herawati, dalam siaran pers, Kamis (07/05/2020).

Pasca terbongkarnya kasus perbudakan modern Benjina, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan, seperti Permen KP No. 35 tahun 2015 terkait Sertifikasi HAM di sektor perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Permen KP No. 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Di tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, menyatakan pertimbangannya untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (C188) tentang pekerja perikanan.

“Namun, kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut, juga proses ratifikasi C188 yang masih terhambat pembahasannya sampai dengan saat ini,” tegas Susan.

Dengan terungkap lagi praktek perbudakan modern terhadap ABK Kapal Indonesia, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan situasi dan kondisi kerja, serta mendorong kesejahteraan ABK Kapal Indonesia.

Untuk itu, lanjut Susan, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk dapat mengambil langkah segera. Pertama, mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM yang terjadi pada ketiga ABK Kapal Indonesia di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

“Serta, berikan  sanksi sebasar-besarnya terhadap pelaku praktek perbudakan, termasuk industri perikanannya,” tegasnya.

Kedua, menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antar kementerian menyegerakan proses ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.

Ketiga, menyegerakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 18 Tahun 2017 terkait perlindungan buruh migran yang berfokus pada sektor perikanan.

Keempat, memperketat pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut.

Selain itu, Kiara juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Karena akan mengancam kehidupan serta keselamatan para perkerja perikanan Indonesia yang bekerja di atas kapal.

“Lebih jauh, RUU ini akan membuka lebar pintu perbudakan di atas kapal,” ujar Susan.

Pasal 28 RUU Omnibus Law Pasal 35A Ayat 2 yang merevisi UU Perikanan menyebut kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% dari jumlah anak buah kapal.

Melalui pasal ini, lanjutnya, pemerintah Indonesia memperbolehkan kapal asing untuk memiliki pekerja perikanan dari Indonesia sebanyak 70%.

“Pasal ini harus dipertanyakan mengingat sampai hari ini Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap konvensi ILO 188 sebagai upaya perlindungan terhadap ABK,” jelas Susan.

Bahkan, tambahnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja malah memberikan pintu lebar kepada kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, khususnya Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Dia menegaskan, pada Pasal 28 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya yang merevisi pasal 27 ayat 2 UU Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan usaha dari Pemerintah Pusat.

Padahal, katanya, selama ini yang menjadi aktor utama pelaku pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal adalah kapal-kapal asing.

“RUU ini harus dicabut, karena memberikan izin untuk kapal-kapal asing yang akan membuka jalan bagi pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal,” Pungkas Susan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset