Tidak Patuh Undang Undang, Paksakan Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur, Mendagri Dipertanyakan

Tidak Patuh Undang Undang, Paksakan Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur, Mendagri Dipertanyakan

- in NASIONAL
447
0
Tidak Patuh Undang Undang, Paksakan Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur, Mendagri Dipertanyakan.

Integritas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Koemolo dipertanyakan lantaran tetap memaksakan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tetap duduk di kursi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

 

Hak itu disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat adani (Prima) Sya’roni dalam keterangan persnya, Senin (13/02/2017).

 

Menurut Sya’roni, integritas seorang Menteri Dalam Negeri Tjahyo Koemolo sedang dipertaruhkan hanya demi seorang Ahok.

 

“Mendagri Tjahjo Kumolo sedang diuji integritasnya dalam menangani kasus Ahok. Sebagaimana diketahui sejak 11 Februari 2017, Ahok telah resmi menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya diberhentikan sementara terkait status terdakwa yang disandangnya,” tutur Sya’roni.

 

Bahkan, lanjut dia, pada Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden, dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara saja.

 

Sya’roni mengungkap, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir Basuki Tjahaya Purnama sebagai terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Jokowi sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

 

“Namun sayang, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, berpikir lain dengan menyatakan pemberhentian sementara Ahok dari gubernur Jakarta menunggu tuntutan Jaksa. Dengan demikian pemerintah sudah bisa dikatakan telah melanggar Undang Undang,” ujar dia.

 

Dia menyampaikan, kenyataan ini patut disesalkan mengingat Tjahjo Kumolo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik.

 

“Dengan jam terbang yang cukup tinggi, mestinya Tjahjo Kumolo tetap konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum,” kata Sya’roni.

 

Menurut dia, Tjahjo Kumolo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.

 

“Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo Kumolo dalam karir politiknya,” pungkasnya.

 

Menteri Dalam Negeri  Tjahyo Koemolo menyampaikan, keputusannya belum memberhentikan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan. “Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).

 

Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

 

Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi. “Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan,” kata Tjahjo.

 

Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan dikembalikan dalam jabatannya. Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, dirinya juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

 

“Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo.

 

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden. Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Jokowi.

 

Ahok resmi kembali aktif dalam jabatannya. Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu sore.

 

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

 

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di