Jaksa Agung Burhanuddin diminta tidak hanya mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya. Tetapi juga harus melakukan pemecatan dengan tidak hormat, kemudian melanjutkannya pada proses hukum.
Sebab, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, telah terbukti ikut meloloskan buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra dan juga turut melakukan pemalsuan dokumen dan berbagai langkah yang melanggar hukum lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, langkah Kejaksaan Agung yang hanya mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya di Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, tidakah cukup. Meskipun pihak Kejaksaan Agung menyebut sanksi pencopotan itu sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.
“MAKI tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki. Pinangki harusnya dipecat dengan tidak hormat, karena diduga bertemu Joko Tjandra. Kami sudah serahkan bukti tambahan yang kuat kepada Komisi Kejaksaan untuk menjadi bahan pemeriksaan lagi terhadap Jaksa Pinangki,” tutur Boyamin Saiman, Sabtu (01/08/2020).
Boyamin Saiman menegaskan, Jaksa Pinangki dengan pengacaranya Joko Soegiarto Tjandra yakni Anita Kolopaking terbang bersama ke Malaysia dan diduga bertemu buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra.
“Jadi sanksi pencopotan tersebut belum cukup. Memestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan,” ujarnya.
Alasan kuat untuk memroses lebih lanjut Jaksa Pinangki, dikatakan Boyamin Saiman, adalah, pertama, Jaksa Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung.
“Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Kedua, terdapat dugaan bukti yang cukup. berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui Bersama-sama Jaksa Pinangki bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia.
“Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra. Karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat,” lanjut Boyamin.
Ketiga, sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan, tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia.
Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra, sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
“Kejagung juga menutupi tempat bepergian Jaksa Pinangki keluar negeri. Hanya Singapura dan Malaysia. Padahal, terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali. Yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga, Jaksa Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” beber Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman melanjutkan, MAKI selaku Pelapor kepada Komisi Kejaksaan, maka terhadap Jaksa Pinangki yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan. Dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS.
Maka, Boyamin menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking, yakni Pengacara Joko Tjandra, pada tanggal 25 November 2019 dengan menaiki pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta-Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 8.20 WIB.
Komisi Kejaksaan memanggil Jaksa Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra, sehingga bukti tambahan tersebut akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan. Dan berjaga-jaga jika Jaksa Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Jaksa Pinangki, apabila terbukti dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra,” tandas Boyamin Saiman.(JR)