Tidak Bijak Hadapi Kritik, Menteri Susi Bisanya Marah-Marah Doang

Tidak Bijak Hadapi Kritik, Menteri Susi Bisanya Marah-Marah Doang

- in NASIONAL
463
0
Tidak Bijak Hadapi Kritik, Menteri Susi Bisanya Marah-Marah Doang.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti dianggap sebagai seorang pejabat bertemperamen buruk dan pemarah, lantaran tidak bisa dengan bijak menghadapi serangkaian kritikan yang ditujukan nelayan kepadanya.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyampaikan, berbagai upaya klarifikasi berisi kritik yang dilakukan nelayan, telah difahami secara keliru oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyampaikan, seorang Menteri semestinya bisa menghadapi dan membedakan apa yang disebut sebagai kritik dan apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Sebab, sangat tidak logis juga jika kemudian malah Menteri yang menuduh nelayan yang tak berdaya melakukan kriminalisasi kepada seorang Menteri, pasti ditertawakan orang-orang.

Oleh karena itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia sangat menyayangkan tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melaporkan  Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik.

“Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial. Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tutur Marthin, di Jakarta, Senin (28/08/2017).

Dia mengingatkan, pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.

“Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” ujar Marthin.

Menurut dia, pihak KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya.

Sedangkan Departemen Penelitian Hukum DPP KNTI Deny Giovanno menyampaikan, kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan.

“Karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Deny.

Dia pun meminta kepada KKP agar dalam menghadapi kritik dengan klarifikasi dan lebih terbuka.

“Tidak tepat merespon kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” pungkas Deny.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di