Tidak Adil, Pelaku Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Dihukum Ringan, KPK Harus Ajukan Banding

Tidak Adil, Pelaku Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Dihukum Ringan, KPK Harus Ajukan Banding

- in HUKUM
425
0
KPK harus ajukan proses Banding.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kecewa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) yang terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor. Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan, padahal sesuai pasal 5 ayat 1 a tersebut terdakwa seharusnya di vonis 5 tahun dan denda 250 juta rupiah karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.

 

Tim Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata mengatakan, setidaknya terdapat ada lima indikator Grand Corruption yang dilakukan Ariesman. Pertama, dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi terbesar di Indonesia yakni PT APL.

 

“Ariesman juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi (pengembang pulau I) dan menjadi Kuasa PT Jakarta Propertindo (pengembang pulau F),” ujar Marthin di Jakarta, Jumat (2/09/2016).

 

Kedua, jika dilihat dari tujuan pelaksanaan reklamasi hanya menguntungkan pihak korporasi dari proyek yang telah disetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

“Ketiga, penyuapan itu dilakukan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta,” ucapnya.

 

Keempat, Raperda tersebut telah bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi yang bermasalah sedari awal karena perizinan proyek reklamasi teluk Jakarta terbit tanpa memiliki  peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

 

“Terakhir, suap itu untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dipulihkan. Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

 

Selain itu, Marthin menilai bahwa Hakim Tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman.

 

“Justru  perbuatan Ariesman Widjaja melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan. Kontribusi itu bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi,” ujarnya.

 

Menurut Marthin, kontribusi PT. APL yang dilakukan melalui pembangunan rusun juga diduga membiayai penggusuran, berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini.

 

“Untuk itu, Koalisi mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman,” ucapnya.

 

Marthin mengatakan, vonis terhadap Ariesman juga akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap. Untuk itu, lanjutnya, Koalisi berharap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis  maksimal terhadap sanusi.

 

“Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan. Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

 

Selain itu, Marthin juga menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan pemilik korporasi lainnya. Namun, sudah 5 bulan berlalu hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini.

 

“Untuk itu, Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lainnya,” pungkasnya.

 

Vonis hukuman penjara 3 tahun dan denda 200 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap pelaku suap dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja, dinilai terlalu rendah.

 

Manager kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rahman, mengatakan vonis pengadilan tipikor terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, itu belum sesuai dengan dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan dari raktek suap yang dilakukannya.

 

“Praktek suap tersebut ditujukan untuk mempengaruhi para pengambil kebijakan untuk mengamini proyek reklamasi di Teluk Jakarta,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegalparang Utara, Jakarta, Junat (02/09/2016).

 

Edo melihat vonis tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum atas proyek-proyek reklamasi yang sarat korupsi. Menurutnya, saat ini di seluruh Indonesia terdapat sejumlah proyek reklamasi yang total luasnya mencapai 32 ribu hektare.

 

“Kalau kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta saja tidak dapat menjadi contoh penegakan hukum yang baik, ini akan jadi preseden buruk di daerah-daerah, apalagi jika pengembang reklamasi itu yang melakukan suap,” terangnya.

 

Walhi mencatat, dalam beberapa proyek reklamasi di Indonesia banyak indikasi upaya pengembang untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan, baik itu di tingkat eksekutif dan legislatif. Pihaknya mendorong agar ke depan KPK melakukan kajian dan penanganan terhadap proyek-proyek reklamasi yang diduga sarat korupsi.

 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, menekankan seharusnya pengadilan tipikor memberikan vonis maksimal terhadap Ariesman. Apalagi KPK pernah menyatakan suap yang dilakukan Ariesman adalah sebuah grand corruption.

 

“Kasus suap ini dilakukan oleh pimpinan korporasi properti terbesar di Indonesia, dia melakukan suap untuk kepentingan perusahaannya,” katanya.

 

Tigor menerangkan, sejak awal proyek reklamasi Teluk Jakarta juga sarat dengan pelanggaran hukum. Mulai dari tidak adanya peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Rencananya itu akan diatur dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah. “Praktek suap lalu dilakukan agar peraturan tersebut dibuat dan menguntungkan bagi korporasi,” imbuhnya.

 

Saat reklamasi berlansung ternyata proyek tersebut terbukti merusak lingkungan dan meminggirkan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta. Sementara dalam putusan hakim dinyatakan Ariesman divonis rendah karena berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta. “Padahal jelas, suap itu adalah niat jahat yang sekaligus menghilangkan kontribusi perusahaannya dalam pembangunan di Jakarta,” katanya.

 

Tigor meminta KPK untuk melakukan banding atas vonis hakim tipikor tersebut. Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan keadilan bagi nelayan dan lingkungan yang terdampak akibat proyek reklamasi. “KPK harus segera mengembangkan perkara ini sebab masih ada pihak yang belum tersentuh dan pihak mungkin sudah diperiksa tapi statusnya belum jelas,” tandasnya.

 

Pengabdi bantuan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang, menyebutkan dalam kasus korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta ada indikasi kasus ini sengaja tidak dikembangkan lebih lanjut. “Ini ada hulunya tapi belum tersentuh hukum, dan sekarang yang disasar hanya hilirnya,” katanya.

 

Dia menjelaskan, dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta ada kebijakan yang melanggar hukum tapi terus saja dibiarkan. Misalnya proyek reklamasi yang tidak ada dasar hukum tapi tetap bisa berjalan. “Ketika tidak ada dasar hukum berarti ada pelanggaran hukum disana,” ujarnya.

 

Nandang juga mendesak KPK untuk menjerat Gubernur Ahok dalam kasus reklamasi itu. Apalagi dalam persidangan Ariesman disebutkan ada Memo Gubernur DKI Jakarta terkait proyek reklamasi. “KPK jangan tebang pilih, segera periksa hulunya dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.

 

Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (1/9).

 

Hakim menyatakan Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Terdakwa juga terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 milyar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhi Ariesman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus