Tetap Lantik Arief Hidayat Sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi Dianggap Ikut Lakukan Pembusukan Institusi Hukum

Tetap Lantik Arief Hidayat Sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi Dianggap Ikut Lakukan Pembusukan Institusi Hukum

- in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
699
0
Tetap Lantik Arief Hidayat Sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi Dianggap Ikut Lakukan Pembusukan Institusi Hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi yang tetap melantik Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

Hal ini dinilai sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana seorang hakim konstitusi yang sudah dua kali dijatuhi sanksi etik kembali mengisi jabatan yang sama.

Peneliti ICW, Lalola Easter menuturkan, Arief Hidayat telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik MK berupa teguran tertulis dan teguran lisan. Kedua sanksi tersebut diberikan karena Arief Hidayat terbukti telah memberikan katebelece kepada Jampidsus saat itu, Widyopramono, dan belakangan Arief juga terbukti telah melakukan pertemuan secara tidak patut dengan politisi DPR.

Padahal, posisi seorang hakim konstitusi sangat krusial dalam menjamin keterpenuhan hak-hak konstitusional warga negara. “Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, sudah sepantasnya orang-orang yang mengisi jabatan tersebut adalah figur yang memiliki sikap negarawan, memiliki integritas tinggi, dan memiliki standar etik yang tinggi pula. Hal yang mana, tidak terdapat pada sosok Arief Hidayat,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/03/2018).

Lola mengingatkan, kepercayaan publik terhadap institusi MK belum sepenuhnya pulih pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi.

Selain itu, kelompok masyarakat sipil juga sudah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Arief dan mendorong agar yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Namun, Arief bergeming dan memilih untuk secara tidak terhormat meneruskan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

“ICW menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang memutuskan untuk tetap melantik Arief Hidayat, padahal sikap penolakan yang tegas pernah ditunjukkan saat presiden menolak menandatangani UU MD3 beberapa waktu lalu,” kata Lola.

Ketegasan tersebut malah tidak tercermin dalam kondisi ini. Bahkan, sikap tersebut dapat dipandang pula bahwa presiden turut dalam pembusukan MK.

Setelah kembali dilantik sebagai hakim konstitusi, Arief Hidayat berpotensi masuk kembali dalam bursa pemilihan Ketua MK.

ICW akan mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Pengangkatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara soal penolakan aktivis terkait pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat. Jokowi mengingatkan, Arief merupakan hakim konstitusi pilihan DPR.

“Kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu dulu semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, dirinya memiliki kewenangan untuk menyikapi masalah pelanggaran etik yang dilakukan Arief.

“Kalau ada anggapan tadi mengenai etik, jelas itu mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya,” ujarnya.(JR)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset