Terungkap adanya praktik dugaan korupsi di sekolah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Praktik curang berupa Cuci Nilai Rapor demi meloloskan siswa untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Universitas Negeri, diduga telah marak terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
Dari penelusuran wartawan di lokasi, terungkap adanya perubahan nilai rapor siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dari praktik busuk ini, oknum-oknum di sekolah diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa uang yang besar.
“Sebelum pendaftaran, kami dikumpulkan oleh Guru BK, untuk menyalin nilai rapor semester satu hingga lima. Selanjutnya rapor lama diserahkan ke sekolah,” ungkap Sumber, yakni salah seorang siswa yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Sumber mengaku, awalnya sebagian siswa tak ingin nilai rapornya diubah, dikarenakan menurutnya nilai mereka cukup bagus dan memenuhi persyaratan sebagai siswa Eligible.
Namun, pihak sekolah melakukan perubahan nilai dengan mengiming-imingi siswa agar lolos ke Perguruan Tinggi Negeri. “Diubah supaya lolos,” ujar Sumber.
Ironisnya, pihak sekolah melakukan hal tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya ke orang tua siswa maupun melalui Rapat Komite di sekolah.
Pihak sekolah melakukan perubahan nilai diam-diam ke akun Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), bahkan saat ketika penginputan nilai rapor di akun PDSS murid tidak pernah diikutsertakan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Universitas Negeri Riau (Unri) sendiri telah menerima lebih dari 40 siswa dari SMA 1 Koto Gasib.
Diduga sebagian besar siswa yang lolos menggunakan Jalur Seleki Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Penelusuran Bibit Unggul Daerah (PBUD), atau yang juga dikenal dengan Penelurusan Bakat dan Minat (PBM), dengan memakai nilai rapor fiktif.
Ketika wartawan mengkonfirmasi hal tersebut, Ketua Tim Panitia Pelaksana Masuk Perguruan Tinggi Universitas Negeri Riau, Rahman, mengatakan pihaknya tak dapat berbuat banyak.
Rahman mengatakan, pihaknya melakukan tahap verifikasi hanya melalui pada sistem yang telah di-input oleh pihak operator sekolah.
Namun, jika ditemukan adanya kecurangan dalam penginputan data siswa, hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak sekolah.
“Kami Unri hanya mencocokkan nilai yang di-input di sistem dengan nilai rapor PD saat registrasi. Kalau terjadi manipulasi nilai rapor di sekolah bukan wewenang kami,” kata Rahman.
Praktik Cuci Nilai Rapor yang merupakan upaya fiktif dan rekayasa adalah pengubahan nilai tertentu, yang rendah dinaikkan, dengan maksud agar siswa yang memesan bangku PTN bisa lolos syarat ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tidak sedikit kecurangan yang dilakukan menggunakan metode perubahan nilai pada rapor siswa itu agar dinyatakan calon siswa memenuhi kriteria sebagai siswa lolos di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bahkan perubahan nilai dilakukan dengan cara merapel seluruh nilai rapor siswa secara total.
Praktik ini dinilai sangat menciderai citra pendidikan, bahkan hal ini merupakan tindakan perampasan Hak bagi murid berprestasi (Eksploitasi siswa) di sekolah yang merupakan bagian dari Tindak Pidana.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung, mengatakan hal tersebut merupakan suatu kemunduran bagi sekolah jika terbukti melakukan perubahan nilai kepada siswa untuk lolos ke perguruan tinggi.
“Mengubah isi rapor dari yang tertentu ke tempat yang lain dengan tujuan tujuan tidak baik, Menurut saya itu bisa kategori pemalsuan, pertama itu bisa pidana yang kedua hasil perubahan yang sudah dilakukan itu tentu harus dibatalkan,” tutur Robin Hutagalung kepada wartawan, Kamis, (17/8/2023).
Hingga berita ini ditayangkan, diketahui sudah ada sebanyak 40 siswa dari SMU 1 Koto Gasib yang lolos ke Universitas Negeri Riau (Unri), yang diduga dengan memakai praktik Cuci Nilai Rapor tersebut.
Koordinator Advokasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hardi, mengutuk keras tindakan yang sewenang-wenang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa.
Hal tersebut juga dianggap sebagai tindakan perampasan Hak Anak, dan patut diduga ada praktik korupsi.
“Ini bagian dari perampasan hak anak, patut diduga ada praktik korupsi di sana. Kita sangat mengharamkan praktik seperti ini dalam dunia pendidikan yang bermartabat,” ujar Ari Hardi.
“Kita mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini. Tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membawa perubahan sistemik yang mencegah kejadian serupa di masa depan. Kualitas pendidikan dan integritasnya adalah hal yang tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.
Sebagai informasi, meskipun sekolah memiliki kewenangan menentukan Nilai Siswa, namun dalam penentuan nilai tersebut sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Serta pendelegasiannya dan ketentuan yang tertuang pada Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan (POS AP).
Sekolah yang menginginkan para siswanya diterima dan berhasil masuk ke perguruan tinggi, dan nantinya akan memberikan keuntungan tersendiri bagi sekolah maupun keuntungan secara pribadi.
“Hal itu justru yang merusak pendidikan di Indonesia, meraih hasil yang baik dengan cara yang tidak mengutamakan kejujuran. Bahkan, yang lebih mengerikan adalah tidak sedikit sekolah yang lupa bahwa langkah itu merupakan tindakan kriminal,” ujar Ari Hardi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari pihak SMA Negeri 1 Koto Gasib Kabupaten Siak, dan dari pihak Kemendikbud.(RED)