Terungkap, Hakim Tunggal Sering Sidangkan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Permintaan Jaksa

Terungkap, Hakim Tunggal Sering Sidangkan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Permintaan Jaksa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
863
0
Terungkap, Hakim Tunggal Sering Sidangkan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Permintaan Jaksa. - Foto: Sidang Perkara Dengan Hakim Tunggal Digelar Sore Hari pada Senin 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).(Ist)Terungkap, Hakim Tunggal Sering Sidangkan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Permintaan Jaksa. - Foto: Sidang Perkara Dengan Hakim Tunggal Digelar Sore Hari pada Senin 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).(Ist)

Peristiwa penyidangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sering terjadi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan sekali dua kali persidangan yang menyalahi aturan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Seperti yang minggu lalu masih terjadi pada persidangan Perkara Nomor 151/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Rio Sapta. 

Untuk peristiwa-peristiwa ini,  Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), H Prim Haryadi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap peristiwa itu. 

Dari penelusuran yang dilakukan H Prim Haryadi, ditemukan alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara itu secara tunggal, bahwa persidangan itu dipaksakan atas pemintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Prim Haryadi menanyakan kepada Hakim tersebut, dan juga telah menanyakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis. Alasannya, karena Persidangan tersebut sudah ditunda berapa kali, dan pada hari yang sama para hakim anggota padat dengan jadwal sidang. 

Susunan Majelis Hakim pada perkara itu terdiri dari Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis, Saifudin Zuhri dan Makmur sebagai Hakim Anggota. Dengan Panitera Pengganti Puji Sumartono. 

“Bahwa sidang tersebut sudah tertunda tunda beberapa kali. Dan pada persidangan hari Senin itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi sebanyak 4 orang. Sudah menunggu dari jam 10 pagi,” ungkap H Prim Haryadi, dalam konfirmasinya, Minggu (21/003/2021). 

Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk tetap menyidangkan perkara. 

“Persidangan tersebut juga dilakukan atas permintaan dari JPU yang meminta Majelis Hakim untuk tetap menyidangkan perkara tersebut, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dikarenakan para saksi sudah menunggu sejak pagi,” lanjutnya. 

Padahal, menurut Prim Haryadi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sudah menyampaikan kepada JPU, bahwa sidang tidak bisa dilakukan, karena hakim anggota sedang menyidangkan perkara lain. 

Sidang dilaksanakan Senin sore, jam 16.00 WIB pada 16 Maret 2021. Atas permintaan JPU karena saksi sudah hadir dari pagi.  

“Saya selaku Ketua Majelis sebelumnya, menyampaikan kepada JPU bahwa anggota Majelis yaitu Bapak Zaifuddin Zuhri sedang sidang Tipikor dan Bapak Makmur sedang sidang perkara Kepailitan. Dan keduanya sidangnya banyak sekali dan diperkirakan sampai malam hari. Ketua majelis menyampaikan kepada JPU sidang, tidak bisa dilakukan karena Hakim tidak lengkap,” lanjutnya. 

Karena permintaan JPU tersebut, lanjut Prim Haryadi, Majelis Hakim kemudian menyidangkan perkara itu dengan seorang diri. Dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari terdakwa. 

“Dan atas permintaan JPU dan persetujuan Terdakwa sidang untuk bisa dilaksanakan, mengingat para saksi sudah menunggu sejak pagi dan untuk menghadirkan pada sidang berikutnya JPU akan merasa kesulitan,” tambah Prim Haryadi. 

Selain itu, Prim Haryadi juga mengungkapkan, PN Jakarta Pusat beralasan karena masa penahanan dari terdakwa berjalan terus dan ancaman hukuman yang diterapkan kepada terdakwa maksimal 4 tahun. 

“Oleh karena itu, selaku Ketua mengambil sikap untuk melanjutkan sidang atas permintaan JPU. Dan persetujuan terdakwa sendiri untuk kelancaran proses persidangan. Serta juga mengingat 4 orang saksi sudah hadir sejak pagi hari. Dan sejak dari awal sidang terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum,” jelasnya. 

Dia mengatakan, untuk kondisi seperti itu Ketua PN Jakarta Pusat juga mengatakan, sidang tersebut dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan perkara di PN Jakarta Pusat, meskipun majelis hakim tidak lengkap. 

Sementara itu, Pri Haryadi yang merupakan Dirjen Badilum MA tersebut juga menyampaikan, Ketua PN Jakarta Pusat mengaku selalu mengingatkan para hakim untuk tidak melakukan persidangan seorang diri. 

“Bahwa setiap kesempatan dan rapat senantiasa telah saya mengingatkan agar persidangan perkara tidak dilakukan persidangan dengan hakim tunggal,” pungkasnya.(Nando) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,