Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap kehadiran orang asing atau Warga Negara Asing di Tanah Air. Selama ini, banyak persoalan hukum yang terjadi di Indonesia yang dipicu oleh kehadiran orang asing.
Koordinator Forum Selamatkan Indonesia, Yulius Carlos Wawo menyampaikan, banyak laporan yang harus ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah dan penegak hukum di Tanah Air.
Menurut dia, selama ini, oknum aparat malah bermain mata dengan orang-orang asing, sehingga berbagai pelanggaran hukum, yakni pelanggaran administratif dan juga pelanggaran pidana dan perdata tak pernah diketahui masyarakat penyelesaian hukumnya.
“Seperti yang terjadi oleh salah seorang Warga Negara Asing, orang India yang yang dilaporkan dan diduga melakukan tindak pidana, sudah dilaporkan, namun lamban dan tid
ak tahu sejauh mana penanganan persoalan itu,” tutur Yulius Carlos Wawo, di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Karena itu, dia berharap, pemerintah ini bertindak tegas dan menjaga kedaulatan bangsa Indonesia, menjaga kedaulatan hukum Indonesia, dan menindak tegas para WNA yang seenaknya mengangkangi hukum dan kehidupan bermasyarakat di Tanah Air.
“Pemerintah harus bertindak tegas, jangan main mata dan jangan selesai di bawah meja,” pungkasnya.
Sebelemunya, Giovano Matindas Sumakul melaporkan seorang WNA dari India ke Kepolisian. Warga India bernama Bharat Kumar Jain itu di duga telah menyalahi ijin tinggal pada PT Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di Menara Prima 15th floor Unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
“Diduga memberi keterangan Palsu dalam akta otentik, KUHPidana pasal 263 dan 266, karena adanya perbedaan antara passport Bharat Kumar Jain nomor M8121829 di dalam akta, dengan passport Bharat Kumar Jain yang berlaku sejak 5 April 2017 nomor Z4203441,” ungkap Giovano Matindas Sumakul dalam laporannya.
Laporan terkait dengan WN India tersebut juga ada di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain,dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim.
Dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah memeriksa Warga Negara Asing yang diduga kedapatan menyalahgunakan ijin keimigrasian.
Diketahui, Direktur Penindakan dan Keimigrasian memerintahkan 5 orang melakukan tugas pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan orang asing yang diduga tidak sesuai ijin keimigrasian di PT Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 kawasan mega kuningan Jakarta.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan penyidik imigrasi telah melakukan pemeriksaan dokumen atas nama Bharat Kumar Jain.
“Jadi orang asing atas nama tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik imigrasi terkait keberadaannya di indonesia” ujarnya.
Penyidikan itu, lanjut Agung diarahkan kepada legalitas ijin tinggal dan keberadaannya sedang didalami karena ada hal yang perlu di verifikasi antara Informasi yang dia berikan ketika dulu mengajukan ijin tinggal dengan fakta dilapangan karena diduga ada penyalagunaan ijin tinggal, baik dia sebagai orang asing maupun statusnya yang bekerja di suatu perusahaan .
“Ya itu sedang didalami sejauh mana hasil pendalaman itu tentu nanti penyidik Tapi sepertinya ini kasus menyalahi ijin tinggal dan tinggal penyidik nantinya mencari barang bukti lainnya,” ujart Agung.
Terkait upaya pencegahan terhadap orang asing yang menyalahi aturan, Agung menjelaskan bahwa pihaknya harus taat kepada prosedur.
“Kalau ada orang asing yang diduga menyalahgunakan ijin keimigrasian dia akan dimintai keterangan. Nah selama dimintain keterangan yang bersangkutan tidak boleh pulang, entah itu satu atau dua hari,” ujarnya.
Tapi, lanjut Agung, belum termasuk kategori detention karena kalau detention itu artinya sudah ada tindakan administrasi keimigrasian.
“Kalau ini belum, karena baru didalami dengan dugaan melakukan penyalagunaan keimigrasian. Untuk masalah pencekalan nanti setelah ditemukan barang bukti yang cukup dan ditemukan kesalahannya apa baru dikeluarkan tindakan administrasi keimigrasian yang bunyinya macam-macam. Bisa pembatalan, pencabutan ijin tinggal, bisa juga ditahan di rumah detention sampai bisa juga dilakukan deportasi atau dimasukkan dalam daftar penangkalan, artinya orang ini tidak boleh masuk lagi,” jelasnya.
Menurut Agung, masalah ini bukan paspor tapi ijin tinggalnya diduga disalahgunakan. “Kami mengkroscek perusahaan dan sponsor benar tidak karena kita ada temuan awal dan bisa juga kami menindak Secara pro justicia dan ini sedang kami dalami,” pungkasnya.
Dirjen Imigrasi telah memeriksa WN India atas nama Bharat Kumar Jain dengan dugaan menyalahi ijin tinggal pada PT Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus, diantaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.(JR)