JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang saat ini menjabat Anggota DPR RI, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.
Tak hanya Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan tersangka Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Maddai Madang di kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, peran Alex Noerdin dalam kasus ini adalah sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode sejak periode 2008 hingga 2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.
“Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” kata Leo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/09/2021).
Sedangkan tersangka Maddai Madang, perannya sebagai direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai direktur PT PDPDE Gas dengan menerima pembayaran yang tidak sah.
“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas,” ujarnya.
Penetapan Alex Noerdin sebagai terdangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Sedangkan Maddai Madang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Kasus ini berawal pada 2010, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.
“Pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan gubernur Sumatera Selatan,” jelas Leo.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN),” ungkapnya.
Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk perusahaan patungan, yakni PT PDPDE Gas dengang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Dalam pelaksanaan pembelian gas bumi tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian keuangan tersebut terdiri, sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 – 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
“Kemudian, sejumlah US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 (Rp2,1 miliar) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” terangnya.
Kejagung menyangka Alex Noerdin dan Maddai Madang melanggar sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sangkaan subsidairnya adalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hari yang sama, penyidik kemudian menahan tersangka Alex Noerdin berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Alex ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka Maddai Madang ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MM dan tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.(Richard)