Sudah berulangkali Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diperintahkan untuk kembali mempekerjakan guru honorer yang menggugat Dinas Pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hingga saat ini perintah itu diabaikan dan para guru honorer masih bingung dengan nasib mereka.
Pelaksana Tugas Koordinator Tim 5 Ombudsman, Tumpal Simanjuntak, juga kembali meminta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk kembali mempekerjakan Para guru honorer K2 yang dinon-jobkan. Hal tersebut ia katakan dalam pertemuan bersama para guru honorer K2 yang tergabung Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPASN SBSI) ketika mengadakan pertemuan bersama Dinas Pendidkan Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kasi Sumber Daya Manusia, Amin Fatkhurohman di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/01/2017).
Tumpal mengatakan, terkait masalah pengupahan, para guru honorer tersebut juga akan menerima gaji Upah Minimum Provinsi (UMP). Dinas Pendidikan sudah berjanji untuk menjadikan mereka sebagai penerima upah UMP.
“Kita Menharapkan agar kontrak mereka terhitung hari ini diperbaharui lagi Kontraknya bersama dengan Sekitar 15.000 guru honorer yang lain. UMP-nya terhitung 1 Januari 2017. Itu tadi sudah disanggupi oleh Dinas Pendidikan,” ucapnya usai melakukan pertemuan dengan paraguru honorer di gedung Ombudsman.
Terkait laporan adanya intimidasi kepada para guru honorer yang menggugat Dinas Pendidikan Di PTUN Jakarta oleh Dinas Pendidikan, Tumpal mengatakan hal tersebut bukanlah sebuah ancaman. Menurutnya, intimidasi yang didapatkan oleh para guru honorer yang dipaksa untuk mencabut gugatannya di PTUN Jakarta hanyalah sebuah himbauan.
“Tadi sudah kita sampaikan dalam pertemuan tadi bahwa tidak ada lagi arahan untuk mencabut gugatan segala macamnya,” kata Tumpal.
Sedangkan berkenaan dengan pemberian jam mengajar guru honorer, Tumpal menjelaskan, belum bisa dipastikan dalam waktu dekat. Dinas Pendidikan masih akan membicarakan hal tersbut kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono dan beberapa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah memerintahkan Dinas Pendidikan agar kembali mempekerjakan para guru honorer seperti biasanya. Mereka diminta agar memberikan tugas untuk mengajar kembali.
Keempat guru tersebut adalah Jobson Aritonang, Oktoberta Srisulastri, Sugianti dan Willi Apituley. Saat ini yang sudah dipekerjakan kembali oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah Willi Apituley.
” Iya itu tadi lagi di usahakan ya. Dari empat, satu sudah selesai, Ibu Willi itukan sudah mengajar disekolah awal. Kalau Ibu Oktoberta, itu tadi sedang dicarikan sekolah alternatif yang lain. Kalu sugiarti sudah ada sekolah tempat dia mengajar. Tinggal itu yang terakhir Pak Jobson Aritonang yang lagi dicarikan sekolah tempatnya mengajar oleh Dinas Pendidikan Jakarta,” tambahnya.
Menurutnya, para guru honorer meminta agar tetap diberikan jam mengajar di sekolah tempat semula mereka melakukan tugasnya. Namun hal ini tentunya akan dibahas lebih lanjut oleh Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan.
“Intinya, kita masih mendorong agar mereka tetap bisa mengajar di sekolah semula,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Tumpal berharap agar para guru honorer itu sudah harus kembali mengajar seperti biasanya. Namun ia tidak bisa memastikan kapan para guru honorer akan kembali mengajar dan mendapatkan tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam waktu dekat ya, kita sudah minta untuk membahas penyelesaian ini kepada Dinas Pendidikannya,” jelas Tumpal.(Nando)