Terlibat Red Notice Penyeludupan Narkoba, Dua WNA Diekstradisi Jaksa Dari Bali ke Korea Selatan

Terlibat Red Notice Penyeludupan Narkoba, Dua WNA Diekstradisi Jaksa Dari Bali ke Korea Selatan

- in NASIONAL
645
0
Terlibat Red Notice Penyeludupan Narkoba, Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Alex Go yang merupakan warga Negara Philipina dan Lim Thow Khai warga Negara Malaysia, diekstradisi Jaksa dari Bali ke Korea Selatan, pada Kamis (07/11/2019).Terlibat Red Notice Penyeludupan Narkoba, Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Alex Go yang merupakan warga Negara Philipina dan Lim Thow Khai warga Negara Malaysia, diekstradisi Jaksa dari Bali ke Korea Selatan, pada Kamis (07/11/2019).

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Philipna dan Malaysia yang kena red notice karena penyeludupan narkoba, diekstradisi Jaksa dari Bali ke Korea Selatan.

Kedua orang itu adalah Alex Go yang merupakan warga Negara Philipina dan Lim Thow Khai warga Negara Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, proses ekstradisi kepada para penyeludup narkoba itu dilakukan pada Kamis (07/11/2019).

“Penyerahan kedua WNA itu ke Pemerintah Korsel dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti,” tutur Mukri, Jumat (08/11/2019).

Pada saat penyerahan termohon Ekstradisi , juga diikuti Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Kedua WNA itu ditangkap Polisi Indonesia di bandara Ngurah Rai 11 Juli 2017. Penangkapan dilakukan setelah interpol menerbitkan red notice. Karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap, kedua WNA itu disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan. Akhirnya dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 Februari 2018.

Setelah adanya penetapan Hakim, selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.

“Menindaklanjuti Keppres tersebut, Jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr Joeng Ji Cheon untuk diproses hukum lebih lanjut terhadap Kedua WNA orang itu,” jelas Mukri.

Mukri mengatakan, Pemerintah Korsel memburu kedua WNA ini atas kasus narkotika yang terkategori sebagai kejahatan serius di Korea Selatan dengan hukuman membawa 2 kilogram narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun.

“Saat ini kedua WNA tersebut akan diterbangkan dari Bali melalui bandara internasional Ngurah Rai menuju bandara Seoul – Incheon pada pukul 24.00 WITA,” tuturnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,