Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Yunan Harjaka menyatakan penahanan jaksa Syafei terkait kasus korupsi dana asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sebesar Rp 55 miliar telah sesuai dengan aturan hukum yang berlalu.
“Setiap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tentunya sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan matang dari seluruh penyidik, sehingga keputusan yang diambil sesuai koridor hukum yang berlaku dan sudah sah,” kata Yunan kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Yunan menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Siapa pun yang bersalah didukung alat bukti yang cukup pasti akan ditindak tegas. Buktinya, oknum jaksa saja kami tahan,” ujarnya.
Menurut Yunan, Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Termasuk didalamnya agar kedua tersangka ini tidak saling mempengaruhi dan bersekongkol satu dengan yang lainnya,” tandas Yunan.
Yunan mengungkapkan, ketika belum ditahan tersangka Syafei pada Mei 2017 masih menarik dana sebesar Rp 500 juta dari rekening. Hal itu dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (LHP PPATK). Dan ini diakui tersangka Syafei.
“Bukan tidak mungkin ini akan terus berulang apabila kami tidak melakukan penahanan,” ujar Yunan.
Sebagaimana diberitakan Syafei, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam pada Senin (16/10/2017) ditahan tim penyidik Kejati Kepri di Rutan Kelas I Tanjung Pinang karena diduga terlibat kasus korupsi dana asuransi PNS Pemkot Batam.
Dalam kasus ini Kejati Kepri juga telah menetapkan pengacara PT BAJ, M Nasihan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemkot Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan Syafii.
Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemkot Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasihan dan M Syafii ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemkot dan PT BAJ Batam.
Selanjutnya Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindah bukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali.(Richard)