Walau Pemerintah sudah membantah adanya pencabutan Perda bernuansa Islami dan Perda Pelarangan Miras, tetapi publik di daerah, baik tokoh agama atau tokoh masyarakat yang di daerahnya terdapat Perda bernuansa Islami dan Perda pelarangan miras diminta mengirim surat kepada Presiden dan Kemendagri.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, surat ini, untuk menjelaskan pentingnya perda-perda tersebut bagi masyarakat di daerah masing-masing.
“Penjelasan ini penting agar Pemerintah Pusat bisa memandang kehadiran Perda-Perda ini dari kaca mata daerah, bukan sudah pandang Jakarta,” ujar Fahira, di Jakarta, Sabtu (18/06/2016).
Menurut Fahira Idris yang juga Wakil Ketua Komite III DPD menyampaikan, setelah berdialog dengan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, dirinya mendapat informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran, dan Perda pelarangan miras yang dibatalkan.
Dia menegaskan, perda yang sudah pasti dibatalkan adalah perda yang menghambat investasi/pembangunan/perizinan. Untuk Perda lainnya masih dalam proses pendalaman karena membutuhkan diskusi panjang dan masukan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden, mempertahankan Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya.
“Mungkin saja, selama ini, yang banyak memberi masukan Pemerintah Pusat adalah pihak-pihak yang selama ini tidak suka adanya Perda bernuansa Islami dan memandangnya sebagai Perda intoleran. Atau pihak-pihak yang memandang Perda seperti ini dari sudut pandang Jakarta saja, bukan daerah. Oleh karena itu, harus kita imbangi, dengan juga memberi masukan kepada Presiden. Buat apa ada otonomi, kalau pola pikir kita masih Jakartasentris,” papar dia.
Fahira juga meminta Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan perda-perda, karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional. Selain itu, menurut Fahira, DPD juga bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri.
“Kami minta Kemendagri melibatkan DPD, karena yang terdampak langsung jika ada pembatalan Perda adalah konstituen kami di daerah. Masyarakat di daerah juga bisa menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Kemendagri,” kata Fahira.
Fahira mengungkapkan, kesimpangsiuran informasi terkait pembatalan Perda ini, selain karena belum dipublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta alasannya, juga dikarenakan pernyataan pejabat Kemendagri yang berbeda-beda satu sama lain di media massa. Ada pejabat yang menyatakan, dari ribuan Perda itu yang akan dihapus juga termasuk perda bernuansa Islami dan perda yang melarang total miras. Sementara Mendagri dalam beberapa kesempatan membantah hal ini.
“Ini yang membuat semakin riuh. Makanya saya mendesak segera publikaskan Perda yang dibatalkan agar isunya tidak kemana-mana. Kalau memang Perda yang dibatalkan karena menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan yang berbelit-belit, masyarakat pasti mendukung. Kita kurangilah kegaduhan-kegaduhan karena masih banyak persoalan-persoalan lain yang dihadapi bangsa ini,” ujarnya.(JR)