Terjadi Perkawinan Terlarang Di Masa Pandemi Covid-19, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis Di Desa Glogor Kabupaten Lombok Barat

Terjadi Perkawinan Terlarang Di Masa Pandemi Covid-19, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis Di Desa Glogor Kabupaten Lombok Barat

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
649
0
Terjadi Perkawinan Terlarang Di Masa Pandemi Covid-19, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis Di Desa Glogor Kabupaten Lombok Barat. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (net)Terjadi Perkawinan Terlarang Di Masa Pandemi Covid-19, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis Di Desa Glogor Kabupaten Lombok Barat. – Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono. (net)

Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan pembatalan terhadap perkawinan sejenis yang terjadi di Glogor, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan, pengajuan pembatalan perkawinan sejenis yang terjadi di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat  (NTB) itu sempat membuat geger warga yang sedang diterpa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hari menerangkan, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah mendaftarkan Permohonan Pembatalan Perkawinan terhadap Muhlisin Bin Kalamullah dengan Mita Binti Firman di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat.

Pengajuan pembatalan pernikahan sejenis itu dilakukan JPN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/ Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa. Yang bertindak selaku Jaksa yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang tidak sah.

Hari melanjutkan, permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan terkait dengan adanya perkawinan yang tidak sah, yaitu perkawinan sejenis yang dilakukan antar laki-laki.

“Pengajuan pembatalan dengan mengacu kepada ketentuan pasal 1 dan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan sejenis tidak diperbolehkan atau dilarang di Indonesia dan perkawinan semacam itu batal demi hukum dan dapat dibatalkan,” tutur Hari Setiyono, Minggu (21/06/2020).

Oleh karena itu, lanjutnya, demi memulihkan ketertiban hukum, maka Jaksa atas nama Pemerintah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2 dan pasal 32 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam permohonan pembatalan perkawinan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara yang diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Putu Agus Ary Artha menguraikan kasus posisi perkawinan sejenis itu.

Awalnya, Mita berkenalan dengan Muhlisin melalui Media Sosial. Mita mengaku sebagai seorang wanita. Kemudian Muhlisin dan Mita janjian untuk bertemu di Udayana Mataram. Dan sampai Muhlisin dan Mita menjalin hubungan asmara atau pacaran. Dengan karena rasa cintanya mereka hingga akhirnya memutuskan untuk menikah pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020 pukul 10.00 WITA.

Mereka menikah di Mushola Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang disaksikan oleh Kepala Dusun Gelogor atas nama Hamdani, pihak KUA, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, pada saat malam pertama, Mita menolak untuk berhubungan badan dengan Muhlisin. Dengan alasan haid.

Dan dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita terutama dengan jenis kelaminnya. Setelah dipertanyakan kepada Mita dan tanpa alasan yang jelas Mita meminta cerai dan kabur dari rumah. Hingga Muhlisin mencari tahu siapa Mita dan apa jenis kelaminnya di Kepala Lingkungan Pajarakan dan warga sekitar.

“Kemudian, dari keterangan warga sekitar mengatakan bahwa Mita adalah seorang laki-laki yang bernama Supriyadi,” tutur Hari Setiyono menjelaskan isi kasus posisi perkawinan sejenis itu.

Setelah dilakukan pengecekan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Mita oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, terdapat perbedaan nomor kartu tanda penduduk pada KTP atas nama Mita dengan nomor KTP yang tertera pada Kartu keluarga atas nama Mita.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Batavia Menyala Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Relawan Batavia Menyala mendeklarasikan dukungannya pada pada pasangan