Terima SPDP Kasus Match Fixing Sepak Bola Liga Indonesia, Jaksa Tunggu Berkas dari Satgas Anti Mafia Bola

Terima SPDP Kasus Match Fixing Sepak Bola Liga Indonesia, Jaksa Tunggu Berkas dari Satgas Anti Mafia Bola

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
633
0
Jaksa Eksekusi Rp 40 Miliar Kasus Transfer Dana Gelap Milik Terpidana Christian Milos.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama inisial VW dalam kasus dugaan tindak pidana suap pengaturan skor (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri.

 

“SPDP sudah kita terima dengan nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 atas nama inisial VW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam siaran persnya, Jumat (25/01/2019).

 

Mukri menjelaskan, dengan diterimanya SPDP itu, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara.

 

“Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” ujarnya.

 

Sebelumnya, penyidik Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing. Kali ini adalah Vigit Waluyo alias VW, salah satu pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP).

 

“Sudah menaikkan tersangka VW dalam kasus PS Mojokerto,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes. Pol. Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

 

Status VW dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh para penyidik Satgas. VW diduga terlibat dalam pengaturan skor untuk memuluskan langkah PSMP promosi dari Liga 3 ke Liga 2. Satgas Anti Mafia Bola kemudian mengungkap adanya kerjasama antara Dwi Irianto atau Mbah Putih dengan Vigit dalam pengaturan skor di Liga 3.

 

Selain VW, Satgas Anti Mafia Bola juga telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

 

Lima orang tersebut adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Nurul Safarid.

 

Dalam kasus tersebut terlapor berinisial VW disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor