Terima Gratifikasi Hingga Miliaran Rupiah, Kejagung Tahan PNS Ditjen Pajak

Terima Gratifikasi Hingga Miliaran Rupiah, Kejagung Tahan PNS Ditjen Pajak

- in HUKUM
629
0

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial PAW, tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi atau suap di KPP Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan penahanan terhadap PAW dilakukan setelah jaksa penuntut umum menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi PAW ditahan ke Rumah Tahanan Negara kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 februari 2019,” kata Mukri di Jakarta, Senin (14/01/2019).

Dia menjelaskan, penahanan itu dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai dalam ketentuan pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP yang menyatakan, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Selain itu tersangka juga diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.

Atas perbuatannnya tersangka PAW dijerat pasal sangkaan yakni pasal 12 huruf a, b, B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Seperti diketahui, PAW ditetapkan tersangka menyusul pengembangan kasus penjualan faktur pajak selama periode 2007-2013. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Jajun Junaedi selaku PNS KPP Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya selaku Kasi KPP Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu menyusul bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Antara lain, uang yang disalurkan melalui pihak security perumahan, Office Boy (OB), PNS KPP Madya, tukang jahit dan keluarga tersangka.

“Uang tersebut (gratifikasi) ditransfer melalui rekening beberapa Bank dengan total Rp 4,64 miliar,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset