Terbukti Korupsi, Romy, Mantan Ketua Umum PPP Dihukum 2 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Romy, Mantan Ketua Umum PPP Dihukum 2 Tahun Penjara

- in HUKUM, NASIONAL
537
0
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab dikenal Romy pada persidangan pembacaan putusan kasus korupsinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 20 Januari 2020.Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab dikenal Romy pada persidangan pembacaan putusan kasus korupsinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 20 Januari 2020.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab dikenal Romy, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Politisi yang menjadi salah seorang Tim Sukses Pasangan Capres Jokowi-Ma’aruf Amien pada Pilpres 2019 itu dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.




Demikian dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 20 Januari 2020.

Romy terjerat korupsi kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2018-2019 tersebut divonis bersalah karena telah terbukti menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke-satu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).




Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Demikian bunyi vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Romy dengan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga sepakat memutuskan terkait dengan hak politik Muhammad Romahurmuziy. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang mantan narapidana korupsi, harus menunggu jeda lima tahun setelah menjalani masa hukuman, dan mengumumkan latar belakangnya jika ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur, Walikota dan Bupati.




“Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum. Tapi masalah penjatuhan hukuman, kami tidak sependapat,”  ucap Fahzal.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,