Terbukti Ada ’Main’ dengan Pengembang di Mega Proyek Reklamasi, Ahok Salahgunakan Kewenangannya

Terbukti Ada ’Main’ dengan Pengembang di Mega Proyek Reklamasi, Ahok Salahgunakan Kewenangannya

- in NASIONAL
442
0
Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah terbukti menyalagunakan kewenangannya dalam upaya mega proyek reklamasi properti di Teluk Jakarta.

 

Dalam lanjutan persidangan kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta, dengan tersangka Muhammad Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Ariesman Widjaja (Presiden Direktur Agung Podomoro Land), dan Trinanda Prihantoro (Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land), Gubernur DKI Jakarta telah memberikan kesaksiannya.

 

Dengan meng-crosscheck sejumlah fakta dan data, dapat diambil kesimpulan bahwa Ahok memang sudah melakukan pelanggaran dan menyalagunakan kewenangannya.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA per Juli 2016 mencatat, ada 4 bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengemuka di dalam persidangan kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016.

 

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati membeberkan, pada kesaksian Ahok, ada sejumlah ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan. Ahok bersaksi di pengadilan bahwa, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

 

Padahal, menurut Susan, dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR.

 

“Dengan pencabutan ini, maka kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta gugur,” ujar Susan dalam keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (30/07/2016).

 

Kemudian, dalam kesaksian Ahok, dia menyatakan bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok merasa masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, ada dua hal yang sudah sangat jelas mengenai kewenangan itu, dan Ahok tidak mengindahkannya. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

 

Kedua, lanjut Susan, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional. “Itu tegas di Pasal 5,” ujarnya.

 

Terkait reklamasi ini, Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi, yakni, Pemberian Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014; Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015; Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi tertanggal 22 Oktober 2015; dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, tertanggal 17 November 2015.

 

Susan memberi bantahan atas surat-surat Ahok itu, dan sudah dianggapnya Ahok bersalah. Pertama, kewenangan pemberian Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Gubernur DKI Jakarta sesuai: (a) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional; dan (c) Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Kedua, Gubernur DKI Jakarta berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Hal ini diatur di dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pada Pasal 17 , dijelaskan Susan, isinya adalah, Pasal 1;  Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 2;  Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

 

Terakhir, di dalam persidangan itu, Gubernur DKI Jakarta merasa benar dan melakukan diskresi berkenaan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

 

Mengenai diskresi ini, Susan menjelaskan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, ‘Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya’.

 

Kemudian, bertolak dari ketentuan perundang-undangan di atas, nyata bahwa: (1) Gubernur DKI Jakarta mengabaikan keberadaan 56.309 rumah tangga nelayan, termasuk di Jawa Barat dan Banten; (2) pengelolaan wilayah pesisir harus ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat seluruhnya, bukan pengembang properti; dan (3) perspektif dagang yang dipergunakan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan wilayah pesisir bertentangan dengan Putusan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

Dalam persidangan, Ahok mengaku merasa ditusuk dari belakang oleh mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya. Pasalnya, di depan Ahok, Ariesman mengaku setuju dengan kebijakan retribusi 15 persen. Namun, pihak pengembang diduga menyuap DPRD untuk mengubah nilai kontribusi itu menjadi 5 persen.

 

“Kalau benar ada suap, berarti saya ditusuk dari belakang. Di depan saya, (pengembang) iya-iya, di belakang, ada main sama Dewan,” ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

 

Ariesman didakwa menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, untuk mengubah nilai kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Di sidang itu, Ahok menyebut PT Agung Podomoro Land, yang dipimpin Ariesman, sangat kooperatif.

 

Bahkan, Ahok mengaku tidak pernah menerima keluhan dari para pengembang. Apalagi kontribusi tambahan ini sampai memicu Ariesman menyuap Sanusi untuk membatalkan raperda tersebut. Namun, Ahok mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus suap ini benar-benar terjadi.

 

“Mereka kooperatif memenuhi kontribusi tambahan 15 persen,” ujar Ahok. Ahok menambahkan, PT Agung Podomoro Land telah membangun sejumlah infrastruktur di Jakarta, seperti jalan dan rumah susun, untuk memenuhi kewajiban kontribusi tambahan mereka sebagai pengembang.

 

Ahok sempat bingung mendengar kesaksian staf khususnya, Sunny Widjaja, yang menyatakan staf PT Agung Podomoro Land mengeluhkan adanya kontribusi tambahan 15 persen kepadanya. “Makanya saya bingung kenapa dia menyuap buat membatalkan raperda ini. Kan dia rugi sudah bangun infrastruktur,” ujar Ahok.

 

Sebelumnya, Sunny mengatakan sering mendengar keluhan beberapa pengembang mengenai kontribusi tambahan 15 persen di luar 5 persen yang telah disepakati sebelumnya. “Mereka (para pengembang) mempertanyakan hal itu karena tidak ada di perjanjian sebelumnya,” tutur Sunny.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu