Terbitkan Permen Lindungi Penghuni Rusun, Asosiasi Akan Kawal Menteri PUPR

Terbitkan Permen Lindungi Penghuni Rusun, Asosiasi Akan Kawal Menteri PUPR

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL, POLITIK
610
0
Terbitkan Permen Lindungi Penghuni Rusun, Asosiasi Akan Kawal Menteri PUPR.

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyambut baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2018.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadji mengatakan, pihaknya sangat menghargai kerja keras Pemerintah, dalam hal ini Menteri PUPR beserta jajarannya, dan para pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan konsumen hingga perwakilan pengembang properti, yang telah menjalani proses panjang dan mendalam hingga Peraturan Menteri ini terbit.

“Peraturan Menteri ini menjadi penting perannya untuk memberi kepastian hukum bagi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan Pengelolaan kawasan hunian vertikal sesuai amanat UU no. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang selama ini masih menjadi permasalahan di Indonesia,” jelas Ibnu Tadji, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dikeluarkannya Peraturan baru tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ini, lanjut Ibnu, sejalan dengan rencana pemerintah yang semakin memprioritaskan pembangunan hunian vertikal, sebagai jawaban atas kebutuhan akan hunian, terutama di perkotaan.

Peraturan Menteri PUPR no. 23 tahun 2018 ini disusun dengan menampung masukan berbagai pihak, sehingga merupakan kesepakatan terbaik yang dihasilkan saat ini.

“Selain memberikan kepastian hukum, juga kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak, baik kepada konsumen, pemilik dan pelaku pembangunan,” ujarnya.

Mengingat P3SRS adalah sebuah perhimpunan nirlaba, maka dalam peraturan ini pembentukannya berdasarkan satu nama satu suara (one name one vote).

Demikian juga dalam hal pemilihan Pengurus P3SRS, penggunaan surat kuasa tidak lagi bisa diberikan kepada orang lain. Ditambah dengan pengawasan oleh Pemerintah, kata Ibnu, maka konflik yang selama ini sering timbul dalam pembentukan P3SRS diharapkan tidak akan lagi terjadi.

“Aturan ini sudah lama ditunggu oleh para konsumen dan calon konsumen properti. Dengan kepastian dan keadilan semacam ini maka konsumen akan tidak lagi ragu untuk memilih hunian vertikal, sehingga program penyediaan rumah oleh Pemerintah akan lebih berhasil dengan baik,” tuturnya.

Selanjutnya, Ibnu menyampaikan, APERSSI siap untuk menjalankan dan mengawal peraturan ini. Pihaknya juga siap membantu pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi Permen PUPR no. 23 tahun 2018 tentang P3SRS kepada berbagai pihak di seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau agar semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan ini demi kepentingan kemajuan dalam pembangunan Rumah Susun di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset