Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berbeda pendapat mengenai penerapan sanksi denda progresif bagi warga DKI yang tidak menggunakan masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kini menerapkan aturan penjatuhan sanksi denda bagi warga yang tidak mempergunakan masker.
Kepala Satuan Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi menyatakan, denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker sudah berjalan. Jika ditemui ada warga yang tidak mengenakan masker lebih dari 1 kali, maka akan dikenakan denda progresif.
“Kita melihat dulu, Si Pelanggar itu sudah berapa kali tidak menggunakan masker. Tapi, selama ini kita belum menemukan pelanggar lebih dari 1 kali. Kalau kita temukan, kemudian kita sesuaikan dengan data, mereka melanggar lebih dari 1 kali kita akan kenakan denda progresif,” ujar Aris Cahyadi kepada Sinarkeadilan.com, Minggu (30/08/2020).
Hal berbeda diungkapkan oleh Roy, Kepala Satuan Satpol PP Kelurahan Rawasari. Sampai saat ini, Roy mengatakan belum ada perintah dari pimpinan untuk mengenakan denda progresif bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Belum, kami masih menunggu. Belum ada perintah,” ujar Roy.

Pada 19 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada Pasal 5 ayat 1 hingga 3 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, berbunyi. Satu, setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.
Dua, bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Tiga, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Penerapan Peraturan Gubernur tersebut sudah mulai berjalan sejak diterbitkannnya. Pada prakteknya, Satpol PP selaku penindak di lapangan berbeda pendapat soal aturan ini.(JTM)