Terancam PHK Besar-Besaran, Kecam KLHK, Buruh Desak Pemerintah Mencabut Sanksi Rencana Kerja Usaha PT RAPP Riau

Terancam PHK Besar-Besaran, Kecam KLHK, Buruh Desak Pemerintah Mencabut Sanksi Rencana Kerja Usaha PT RAPP Riau

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
733
0
Terancam PHK Besar-Besaran, Kecam KLHK, Buruh Desak Pemerintah Mencabut Sanksi Rencana Kerja Usaha PT RAPP Riau.

Ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh/pekerja di Riau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi itu dipicu adanya ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta perlakuan yang tidak sesuai hukum kepada para buruh.

 

Aksi yang digelar di Kantor Gubernur Riau itu mendesak pemerintah mencabut sanksi Rencana Kerja Usaha PT RAPP. Aksi digelar, Senin, 23 Oktober 2017. Ribuan buruh yang sengaja dirumahkan PT RAPP usai mendapat sanksi dari pemerintah karena tak mematuhi ketentuan perlindungan kawasan gambut itu mengaku terdampak akibat kebijakan itu.

 

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Rudy Prayitno menyampaikan, aksi itu adalah perlawanan buruh dikarenakan terzalimi. “Ribuan buruh di Riau terzalimi,” ujar Rudy Prayitno, Senin (23/10/2017).

 

Sementara itu, Head of Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko menyebutkan, sanksi RKU dari pemerintah diterbitkan pada 16 Oktober 2017. Atas itu, mereka menghentikan operasional mereka.

 

Aktivitas pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh wilayah operasional PT RAPP di lima kabupaten yakni di Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti akhirnya dihentikan.

 

Djarot mengklaim, investasi mereka telah mencapai Rp85 triliun dalam upaya mendukung program hilirisasi industri pemerintah. Namun, karena ada sanksi itu, akhirnya tak bisa beroperasi.

 

“Semua membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi,” kata Djarot.

 

Salah seorang Direktur RAPP, Ali Sabri menjelaskan PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  Perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

 

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa “izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.”

 

“Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan  sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Pada dasarnya, lanjut dia, pihak PT RAPP menerima kebijakan KLHK tersebut dan bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut.

 

Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP.

 

Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum , PT RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI.

 

“Tanpa adanya payung hukum  RKU, dengan sendirinya  Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh  pendapat pakar hukum tata usaha negara,” katanya.

 

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI  PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan,  penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

 

Dia menuturkan, investasi yang telah dilakukan PT RAPP hingga saat ini telah mencapai +/- Rp. 85 triliun.  Demi mendukung program hilirisasi  industri pemerintah  (downstream), RAPP juga telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai +/- Rp. 15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai +/-Rp. 100 triliun.

 

“Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar +/-US$ 1,5 milyar atau +/-Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan  dan lebih dari 35,000 mitra  karyawan.  Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi,” ujarnya.

 

Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

 

Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina  tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang.

 

“Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

 

Menurut dia, PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers  pada 19 Oktober lalu, PT RAPP menyatakan dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.

 

“Sepengetahuan  kami yang menyampaikan  ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : http://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh http://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html.  Berita-berita  ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka,” ujarnya.

 

Dia pun menyampaikan, PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.  Sejak 2014, PT RAPP adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.

 

Program  Desa Bebas Api ini berjalan sukses  dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI  lain.

 

Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.

 

“Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi  yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengikuti perkembangan aksi karyawan PT. RAPP yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10). Ia juga mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.

 

Namun ditegaskannya, bahwa pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi.

 

Perihal RKU RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif terbaik bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Namun itikad-itikad baik pemerintah selalu saja tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan.

 

”Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola kawasan hutan negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah. Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

 

Dia mengatakan, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa.

 

Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Hal terpenting lainnya, PP 57 tentang gambut tidak hanya berlaku untuk RAPP saja. Namun sayangnya, hanya anak usaha April Group ini satu-satunya yang  melawan perintah negara. RAPP tetap memaksa menanam di fungsi ekosistem lindung gambut, padahal ini kawasan yang rawan sekali bila terjadi Karhutla.

 

”Kami terpaksa harus bersikap tegas, karena manajemen RAPP mengakunya patuh, tapi sebenarnya mereka terus saja ngotot melawan aturan Negara dalam proses penyusunan RKU-nya. Arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan selalu mereka abaikan,” kata Menteri Siti.

 

Ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK. Meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

 

Ditegaskan Menteri Siti, Negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah. Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sama artinya dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa, dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita Karhutla dan bencana asap.

 

”Kalau satu perusahaan dibiarkan membangkang, dan negara tunduk pada mereka yang salah, maka akan jadi preseden buruk untuk upaya penegakan hukum Karhutla itu sendiri. RAPP tidak boleh menginjak harga diri bangsa dan negara Indonesia hanya untuk kepentingan bisnis semata,” tegas Menteri Siti.

 

”Pemerintah tak bisa diintervensi perusahaan agar aturan untuk mereka dibuat spesial. Karena rujukannya adalah amanat UU dan PP 57. Itu berlaku untuk semuanya dan hanya satu perusahaan itu saja yang masih melawan. Kalau perusahaan HTI lainnya justru tidak ada masalah,” kata Menteri Siti.

 

Ia mengatakan, saat bencana Karhutla dahsyat tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar Karhutla tak lagi terulang. Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut, sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang 80-90 persen. Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

 

”Kami akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia, dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja. Kami apresiasi RAPP dalam press releasenya hari ini mengaku akan taat pada aturan hukum di Indonesia. Tolong janji itu nantinya dibuktikan,” ujarnya.

 

Menteri Siti menegaskan pihaknya telah memanggil manajemen PT RAPP, Selasa (24/10). Pemanggilan ini untuk menagih keseriusan RAPP merevisi RKU mereka sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus meminta klarifikasi perusahaan setelah ditemukan banyak indikasi perusahaan dengan sengaja melakukan berbagai provokasi massa, untuk dijadikan alat menekan pemerintah mengubah aturan.

 

“Kami akan panggil manajemen RAPP besok, dan kami mengundang rekan-rekan pers untuk mengikuti hasil pertemuan ini, agar jelas dan terang benderang. Saya akan mengambil keputusan tergantung apa saja yang mereka  jelaskan besok. Saya tadi juga sudah  melaporkan kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko. Semuanya memberi dukungan,” tutupnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset