Tentang Instruksi Jaksa Agung Gelar Operasi Intelijen Pengamanan Produk Dalam Negeri, Lebih Mendorong Instansi Pemerintah dan BUMN Gunakan Produk Lokal Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Tentang Instruksi Jaksa Agung Gelar Operasi Intelijen Pengamanan Produk Dalam Negeri, Lebih Mendorong Instansi Pemerintah dan BUMN Gunakan Produk Lokal Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
451
0
Tentang Instruksi Jaksa Agung Gelar Operasi Intelijen Pengamanan Produk Dalam Negeri, Lebih Mendorong Instansi Pemerintah dan BUMN Gunakan Produk Lokal Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. - Foto: Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(Ist)Tentang Instruksi Jaksa Agung Gelar Operasi Intelijen Pengamanan Produk Dalam Negeri, Lebih Mendorong Instansi Pemerintah dan BUMN Gunakan Produk Lokal Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. - Foto: Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengeluarkan rilis pada Minggu, 27 Maret 2022. Isinya, penjelasan terkait Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Operasi Intelijen Pengamanan Produk Dalam Negeri. 

Ketut Sumedana menyampaikan, Instruksi Jaksa Agung itu adalah untuk mendorong penggunaan produk lokal lebih banyak, dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun BUMN. 

“Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan, akan tetapi pengumpulan data atau puldata dan pengumpulan keterangan atau pulbaket, guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang, untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” sebut Ketut Sumedana dalam siaran persnya. 

Kemudian, bahwa Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika , Korea, dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri. 

“Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” lanjutnya. 

Faktanya, lanjut Ketut Sumedana, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.  

“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” tutur Ketut Sumedana. 

Lebih jauh lagi, katanya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir. 

“Dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” imbuhnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga menyampaikan, bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Republik Indonesia dalam merespon kebijakan Presiden. 

Dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan Republik Indonesia terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia. 

“Dan harapan masyarakat agar Kejaksaan Republik Indonesia juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label atau merek dalam negeri,” tandas Ketut Sumedana.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,