Temui Komisi Kejaksaan, TAMPAK Minta Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikawal Sungguh-Sungguh

Temui Komisi Kejaksaan, TAMPAK Minta Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikawal Sungguh-Sungguh

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
306
0
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bertemu dengan jajaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai No.1A, RT 6/RW 2, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus 2022.(Dok)Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bertemu dengan jajaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai No.1A, RT 6/RW 2, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus 2022.(Dok)

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bertemu dengan jajaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai No.1A, RT 6/RW 2, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rombongan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang dikoordinatori oleh Roberth Keytimu diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Dr Barita LH Simanjuntak bersama jajaran komisionernya.

Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Robert Keytimu menyampaikan, kehadiran mereka menemui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, adalah untuk mengawal dan memastikan proses hukum dan penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan komplotannya, agar ditangani secara seksama dan dengan sebenar-benarnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung.

Karena itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga pengawas Kejaksaan, diminta juga untuk mengawasi dan mengawal penanganan kasus pembunuhan berencana yang sangat menjadi perhatian publik itu.

“Peranan Komisi Kejaksaan sangat penting untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Robert Keytimu, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/08/2022).

Robert Keytimu menjelaskan, pada tanggal 19 Agustus 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan perkara ini atas nama 4 Tersangka yaitu Ferdy Sambo yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, yang disebut sebagai aktor intelektual atau dalang pembunuhan, Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yaitu ajudan Ferdy Sambo, dan Tersangka Kuat Ma’ruf atau KM yakni sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Keempat Tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 55 junto 56 KUHP.

Khusus berkas perkara atas nama Tersangka Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena pemeriksaan terhadap Tersangka Putri Candrawathi baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.

“Ini artinya berkas perkara atas nama 4 Tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum,” tutur Robert Keytimu.

Dia menjelaskan, menurut ketentuan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentag Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang.

Dan jika berkas perkara belum lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi.

“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan,” ujarnya.

Pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP KUHAP.

Sehubungan dengan itu, dilanjutkan Robert Keytimu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini artinya bahwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Artinya dalam hal ini supaya Jaksa Penuntut umum tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” terang Robert.

Karena itulah, lanjutnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang sejak awal juga mengawal dan mengkritisi penanganan perkara ini menjumpai Komisi Kejaksaan.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara profesional, transparan dan akuntabilitas.

“Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bertemu dengan jajaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai No.1A, RT 6/RW 2, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus 2022.(Dok)
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bertemu dengan jajaran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai No.1A, RT 6/RW 2, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus 2022.(Dok)

Sekretaris Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Judianto Simanjuntak menambahkan, sehubungan dengan itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan langkah-langkah yang sangat diperlukan.

Pertama, melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini.

“Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar. Ini artinya kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Judianto Simanjuntak.

Di mana, lanjutnya, sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.

“Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan,” lanjutnya.

Kedua, meminta Komisi Kejaksaan mengikuti dan terlibat dalam gelar perkara perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena perkara ini menarik perhatian.

Hal ini diatur dalam pasal 10 huruf a Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penegakan hukum atas kasus ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik. Karena itu peranan Komisi Kejaksaan sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini,” tutur Judianto Simanjuntak.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Dr Barita LH Simanjuntak menyampaikan terima kasih dan akan mendukung langkah yang dilakukan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) demi terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Barita LH Simanjuntak juga menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Komisi Kejaksaan dalam mengawal kasus ini.

“Terima kasih kepada kawan-kawan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), kita sama-masa saling mengawasi dan mengawal. Kami juga siap dikritik dan diberikan masukan apa bila ada hal-hal yang perlu dilakukan,” tutur Barita LH Simanjuntak.(RED)

 

Salam Keadilan

TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)

Koordinator: Roberth B. Keytimu, S.H.

 

Turut Menyatakan Sikap

Saor Siagian, S.H., M.H.

Judianto Simanjuntak, S.H.

Sandi E Situngkir, S.H., M.H.

Ridwan Darmawan, S.H., M.H.

Haposan Situmorang, S.H

Roy JM Pohan, S.H.

Mangapul Silalahi, S.H.

Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.

Gabe Maruli Sinaga, S.H.

Maruli M Purba, S.H.

Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.

Salmon Siagian, S.H.

Ade Adriansyah, S.H.

Halomoan Sianturi, S.H, M.H.

Sungguh Raya Sinaga ,S.H.

Sabar Daniel Hutahean S.H.

Michael Himan, S.H.

Fatilatulo Lazira, S.H.

Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.

Ismak, S.H.

Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.

Tarigan Sianturi, S.H, M.H.

Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.

Ronald Manullang, S.H.

Jhon Roy P. Siregar

Patar Sihaloho, S.H.

Sigop Tambunan, S.H.

Megawati, S.H.

 

Narahubung:

Roberth Keytimu        : 085211817688.

Judianto Simanjuntak : 085775260228.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta