Telah Memakan Korban, Menteri Dan Surat Edaran Kapolri Harus Dicabut

Telah Memakan Korban, Menteri Dan Surat Edaran Kapolri Harus Dicabut

- in NASIONAL
578
0
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kenaikan iuran yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum layak untuk dilakukan.

Presiden Jokowi diminta melakukan evaluasi terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Yuddy Chrisnandi dan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia terkait Ujaran Kebencian atau Hate Speech yang telah memakan korban dengan penangkapan buruh yang menyampaikan aspirasinya dalam aksi demonstrasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, Surat Edaran Ujaran Kebencian yang dikeluarkan oleh Kapolri dan larangan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara telah pecah telor dengan memakan korban, yaitu Guru Honorer asal Brebes bernama Mashudi yang ditahan oleh Polda Metrojaya sejak Kamis pekan lalu dan sudah dikeluarkan.

Selain Mashudi,  sebanyak 23 buruh yang terdiri dari 6 buruh perempuan dan 2 pengacara LBH Jakarta dan satu orang aktivis mahasiswa yang resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan melawan aparat melewati bayas jam aksi unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu.

“Mereka dikenakan pasal 216 yakni pasal karet dengan ancaman 4 bulan penjara. Ini kan cara-cara Orde Baru yang dilakukan Soeharto, kok itu masih diberlakukan sekarang untuk membungkam aktivis yang kritis,” ujar Said Iqbal dalam siaran persnya.

Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan, para buruh dan aktivis mengecam pemerintahan Jokowi karena masih memberlakukan cara-cara militeristik dan anti demokrasi dalam menghadapi warga masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

“Itu cara-cara Orde Baru untuk membungkam gerakan buruh, guru honorer dan aktivis yang memperjuangkan hak hak rakyat,” ujar Said Iqbal.

Karena itu, KSPI meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Kapolri dan Menteri PAN RB untuk menyelesaikan persoalan dan membebaskan para aktivis yang dijerat oleh aparat pemerintahan Jokowi.

“Kami mendesak agar Menteri PAN RB tidak cuci tangan, seolah-olah bersih dengan menyuruh staf-nya melaporkan Mashudi yang mengirim SMS ke dia untuk menagih janjinya. Itu harus diusut,” ujarnya.

Selain itu, berkaitan dengan tutuntan buruh dan para guru honorer yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa, Said Iqbal juga mendesak Menpan RB Yuddy Chrisnandi untuk memenuhi janjinya mengangkat guru-guru honorer sebagai PNS.

“Jangan malah mencoba memutarbalikkan kepentingan dengan mengangkat isus penebar teror agar tuntutan para guru honorer menjadi bias. Menteri Yuddy harus bertanggung jawab, jika tak bisa penuhi janjinya dan tuntutan para guru honorer ya sebaiknya dia mundur atau Presiden Jokowi segera mengganti dia,” ujar Said Iqbal.

Hak masyarakat untuk memperjuangkan aspirasinya, lanjut Said Iqbal, harus diberikan. Karena itu, Surat Edara kapolri tentang hate speech dan juga pasal-pasal karet yang dijadikan jebakan menjerat para demonstran yang melakukan unjuk rasa sebaiknya dicabut dan dihentikan.

“Kami juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan pengadilan sesat terhadap 26 buruh yang dituduh melakukan konspirasi jahat. Para buruh dan aktivis itu telah dengan sengaja dikriminalisasikan atas nama negara. Hentikan itu,” ujar Said.

Dengan peristiwa itu, dikatakan Said Iqbal, menunjukkan bahwa rejim Jokowi ini adalah rejim yang anti-demokrasi, yang sudah memulai otoriter dan membungkam kritik, dengan mempergunakan aparatur hukum sebagai alatnya.

“Pmerintah harus menghentikan cara-cara Orde Baru Jilid II dalam menghadapi perjuangan para aktivis dan buruh. Kami minta juga dihentikan cara Menkopulhukam yang kerap mengeluarkan kata libas dan tembak terhadap aksi damai dan perjuangan aktivis dan buruh,” ujarnya.

Sangat disayangkan, pemerintah hanya berupaya tidak terusik karena masyarakat menagih janji pemerintah untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi. Mashudi sendiri, lanjut Said Iqbal, adalah korban nyata dari kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Mashudi itu hanyalah seorang guru honorer yang memperjuangkan hak-nya dan menagih janji pemerintah, dia hanya guru honorer dengan gaji hanya Rp 200 ribu per bulan di Brebes. Punya anak berumur 3 tahun, dia hanya seorang masyarakat kecil. Kok diperlakukan pemerintah dengan sangat teraniaya,” ujar Said Iqbal.

Sebagai rejim yang dipilih rakyat, menurut Said Iqbal, seharusnya Jokowi dan aparaturnya berpihak kepada rakyat kecil. Bukan  malah garang kepada rakyat kecil namun keok dan ciut kepada para pemilik modal serta mafia seperti yang terjadi di PT Freeport Indonesia.

“Para maling uang rakyat itulah yang harus di-libas dan ditembak, kok ini malah rakyat kecil yang mau di-libas. Ini adalah tindakan represif yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Waspadalah, seluruh rakyat Indonesia harus melawan sikap represif ini. Dan, kami, para buruh dan aktivis mahasiswa  akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Maret ini selama satu minggu di seluruh Indonesia untuk menolak tindakan represif pemerintah,” pungkas Said Iqbal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengaku telah memaafkan Mashudi (38), guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Brebes, Jawa Tengah, yang telah ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan mengancam membunuh dirinya dan keluarganya via pesan siangkat alias SMS.

Menurut Yuddy, Mashudi sudah puluhan kali mengancam via SMS dengan isi pesan yang tidak pantas. Isi pesan-pesannya itu, lanjut Yuddy, pasti akan membuat takut siapapun yang membacanya. Hanya saja pelaku tidak pernah menyebutkan nama ataupun pekerjaannya dalam pesan-pesan yang dia kirimkan.

Karena khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya, Yuddy lantas meminta Sekretaris Pribadi untuk melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Betapa terkejutnya Yuddy, setelah dilakukan investigasi dan penangkapan, ternyata yang bersangkutan adalah seorang guru honorer di sebuah SMA Negeri di Brebes, Jawa Tengah.

“Kepada polisi, Mashudi mengaku telah melakukan SMS ancaman karena kesal belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) padahal sudah bekerja sebagai guru honorer selama 16 tahun,” papar Yuddy saat menerima surat permintaan maaf Mashudi yang diantarkan mantan Menteri Pertanian Suswono, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (10/3).

Pelaku, kata Yuddy, melalui surat yang diantarkan Suswono itu mengaku menyesali atas perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya.

Mengetahui pengakuan pelaku, Menteri Yuddy merasa prihatin dan iba karena ternyata pelaku adalah seorang guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan.

“Saya sebagai insan pendidikan di Indonesia merasa sedih kenapa seorang guru yang seharusnya menjadi tauladan bisa mengirimkan ancaman SMS seperti itu. Padahal rekan-rekan honorer K2 yang saat ini sedang memperjuangkan nasib mereka tahu bahwa saya selalu membuka pintu silahturahmi dan konsultasi untuk mereka. Namun saya bisa mengerti, terkadang dalam keadaan tertekan seorang manusia juga bisa melakukan kesalahan dan khilaf,” ujar Yuddy.

Atas penyesalan pelaku, Menteri Yuddy menyatakan bahwa ia telah memaafkan perbuatan pelaku dan akan segera mencabut laporannya. Yuddy berharap kejadian seperti ini tak perlu lagi terjadi di masa mendatang dan rekan-rekan honorer dapat melanjutkan silahturahmi yang baik dengan Kementerian PANRB.

Yuddy menyampaikan pesan kepada rekan-rekan honorer K2 (kategori dua) untuk mengikuti aturan dan prosedur pengangkatan Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Dan sebagai MenpanRB, Yuddy menyebutkan bahwa memang sudah tanggung jawabnya untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini, namun ia juga menegaskan agar para honorer K2 tetap menghargai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang