Sejumlah lembaga penegakan hukum dan HAM berkumpul menyuarakan perlunya perhatian khusus kepada para penyandang disabilitas.
Aliansi Betung Raya 49, yang terdiri dari LBH Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH FAS), LBH Disabilitas dan Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK Indonesia), menyerukan perlunya pengusutan dugaan kriminalisasi terhadap penyadang disabilitas yang tadinya telah dinyatakan lulus pada Program Perekrutan Bersama (PBB) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2019.
Direktur Litigasi LBH Serindo, Bob Humisar Simbolon mengungkapkan, telah terjadi dugaan perampasan hak penyandang disabilitas yang dialami oleh Obrn Sianipar, bersama ratusan penyandang disabilitas lainnya yang menjadi peserta seleksi itu.
“Salah satu dugaan diskriminasi dialami oleh Obrn Sianipar karena terdapat dua pengumuman dalam satu proses ketika seleksi BUMN 2019. Ada tiga perusahaan yang dipilihnya yaitu PT Bukit Asam, Nav Indonesia dan PT PLN. FHCI menyatakan dia lulus di PT Bukit Asam,” ungkap Bob Humisar Simbolon, di Jakarta, Rabu (24/07/2019).
Obrn Sianipar diduga mengalami tindakan diskriminiasi, karena pada tahap pertama yaitu seleksi administrasi dan uji asesment tata nilai BUMN dinyatakan lulus. Kemudian, tahap kedua yaitu Tes Kompentensi Dasar juga dinyatakan lulus di PT Bukit Asam.
“Namun, pada tahap ketiga juga telah dinyatakan lulus pada tanggal 20 Juni 2019 pada pukul 08.30 WIB dan kok pada tanggal yang sama pukul 10.00 WIB dinyatakan tidak lulus,” beber Bob.
Dia menerangkan persyaratan PBB 2019 untuk penyandang disabilitas, yaitu maksimal umur 45 tahun. Dengan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Selain Obrn, peserta penyandang disabilitas lain mengalami diskriminasi juga. Yaitu penyandang disabilitas tuna netra. Dugaan diskriminasi yang dilakukan yakni tidak dipanggilnya peserta ikut seleksi pada tahap ketiga. Alasannya, karena peserta tersebut tidak dapat melihat,” tuturnya.
Ketidakadilan dan dugaan diskriminasi itu harus diusut. Aliansi Betung Raya 49 menyatakan agar mengembalikan hak-hak peserta penyandang disabilitas dalam proses seleksi bersama BUMN 2019.
Bob menekankan, pihaknya meminta dibentuknya Tim Penyelidikan Kecurangan Program Perekrutan Bersama BUMN (PPB) Tahun 2019, yang bertugas menyelidiki dan mengaudit seluruh rangkaian pelaksanaan program perekrutan itu.
“Tuntutan kami selanjutnya, meminta dibatalkannya Pengumuman Program Perekrutan Bersama BUMN Tahun 2019,” ujar Bob.
Persoalan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penyandang disabilitas seperti ini, lanjutnya, sangat banyak terjadi.
Oleh karenanya, Pemerintah diminta segera mengesahkan Tujuh Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah juga harus segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas atau KND, berdasarkan amanat UU N0 8 Tahun 2016,” tandas Bob.(JR)