Telah Disebar Ke Rumah-Rumah Penduduk, Stiker Coklit Pilkada 2020 Kabupaten Nias Utara Tidak Memenuhi Syarat

Telah Disebar Ke Rumah-Rumah Penduduk, Stiker Coklit Pilkada 2020 Kabupaten Nias Utara Tidak Memenuhi Syarat

- in DAERAH, POLITIK
1631
0
Telah Disebar Ke Rumah-Rumah Penduduk, Stiker Coklit Pilkada 2020 Kabupaten Nias Utara Tidak Memenuhi Syarat.Telah Disebar Ke Rumah-Rumah Penduduk, Stiker Coklit Pilkada 2020 Kabupaten Nias Utara Tidak Memenuhi Syarat.

Nias Utara, Sinarkeadilan.com – Stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020 di Kabupaten Nias Utara tidak memenuhi syarat.

Beberapa hari setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Nias Utara melakukan coklit, baru disadari bahwa stiker coklit yang dipergunakan sebagai bukti pendataan memiliki kelemahan dan bertentangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat.

Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa membenarkan, stiker coklit yang dipergunakan oleh PPDP tersebut memang telah terjadi kesalahan cetak.

“Dimana pada stiker tersebut belum tercantum hari dan tanggal pemungutan suara juga terdapat kekurangan huruf, seharusnya ‘Keluarga’ tapi tercetak ‘Kelurga’ demikian juga kualitas cetaknya sangat tidak memadai,” tutur Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa lewat sambungan telepon selular, ketika dikonfirmasi Sinarkeadilan.com, Rabu (22/07/2020).

Untuk itu, Evorianus Harefa telah mengintruksikan kepada PPK, PPS dan PPDP se-Kabupaten Nias Utara agar mencopot stiker coklit itu.

“Dan jangan diteruskan penempelan ke rumah-rumah penduduk. Itu harus diganti dengan stiker yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Evorianus Harefa mengatakan, stiker coklit yang bermasalah tersebut sejumlah kurang lebih 36.000 Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Nias Utara.

“Stiker penggantinya sedang dalam percetakan. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan stiker tersebut telah selesai dicetak dan didistribusikan kepada warga yang telah dicoklit,” katanya.

Namun, menurut Evorianus, hal ini sama sekali bukan kelalain yang fatal dan juga bukan suatu pelanggaran tahapan Pilkada.

“Buktinya hingga saat ini belum kami terima surat dalam bentuk rekomendasi dari Bawaslu Nias Utara,” ujarnya.

Pendataan penduduk sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Kabupaten Nias Utara, sedang berlangsung. Dimana salah satu tahapan Pilkada yang telah dimulai oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak tanggal 18 Juli dan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.

Ada pun maksud dari pemutakhiran data penduduk tersebut untuk memastikan data warga yang harus terdaftar sebagai pemilih pada pilkada 9 Desember 2020.

Sebagai bukti bahwa warga telah di data oleh petugas PPDP sesuai dengan pasal 10 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menjelaskan bahwa PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1-KWK. Dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.(Yaman Harefa)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu