Teddy Tjokrosaputro Yakni Adik Koruptor Benny Tjokrosaputro Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Teddy Tjokrosaputro Yakni Adik Koruptor Benny Tjokrosaputro Segera Duduk di Kursi Pesakitan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
414
0
Usut Tuntas Skandal Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Yakni Adik Koruptor Benny Tjokrosaputro Segera Duduk di Kursi Pesakitan. - Foto: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara atas nama Tersangka Teddy Tjokrosaputro alias TT, yakni adik Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.(Ist)Usut Tuntas Skandal Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Yakni Adik Koruptor Benny Tjokrosaputro Segera Duduk di Kursi Pesakitan. - Foto: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara atas nama Tersangka Teddy Tjokrosaputro alias TT, yakni adik Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.(Ist)

Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh sejumlah perusahaan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero),  tahun 2012–2019, akan segera disidangkan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara atas nama Tersangka Teddy Tjokrosaputro alias TT, yakni adik Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. 

“Selanjutnya, JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (29/12/2021). 

Adapun dalam kasus ini, Teddy Tjokosaputro adalah selaku pemegang saham PT Hokindo Mediatama, yang berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama, serta PT Rimo International Lestari Tbk. 

Teddy bersama saudara kandungnya Benny Tjokrosaputro yang juga Terdakwa dalam perkara Asabri. 

Leonard menjelaskan, para Terdakwa bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka. 

Di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA). 

“Dengan mengatur dengan pihak afiliasi, seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik,” kata Leonard. 

Dari saham itulah, lanjutnya, Teddy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan atau Fix Allotment, pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi. 

“Yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder. Kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri, guna dapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri,” terang Leonard. 

Kemudian, lanjutnya, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Teddy dan Benny untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya, yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti. 

Dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka Teddy Tjokrosaputro, baik melalui pencatatan keuangan Saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestasi, PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blissz Property Indonedia, yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman. 

Leonard melanjutkan, bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Tersangka Teddy selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny. 

Termasuk, lanjutnya lagi, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan. 

Atas perbuatan Teddy, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor No 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 junto  Pasal 18 Undang-Undang Tipikor No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. 

Dan pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Pencegahan TTPU junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP. 

Dan atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu