Tarif Pengelolaan Kontainer Dinaikkan, Pengusaha Menjerit

Tarif Pengelolaan Kontainer Dinaikkan, Pengusaha Menjerit

- in NASIONAL
710
0
Pelindo II Diminta Cabut Kenaikan Tarif Kontainer Di Pelabuhan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta asosiasi-asosiasi pengguna jasa pelabuhan menolak pengenaan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen terhitung 1 Maret 2016. Kenaikan itu didasarkan pada surat keputusan direksi PT Pelindo II, Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mendesak manajemen PT Pelindo II (Persero) untuk segera mencabut surat keputusan itu, karena aturan tersebut hanya menimbulkan biaya logistik semakin tinggi.

Pihaknya bahkan akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan melakukan pengaduan secara resmi kepada Presiden Jo‎ko Widodo (Jokowi) dan parlemen.

Protes keras itu dilayangkan setelah mendengar keluhan dan konsolidasi serta kajian mendalam dengan 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan‎. Ke-15 asosiasi itu meliputi AISI, GAIKINDO, APBI-BAN, APRISINDO, API, GPEI, HKI, APINDO, GB-Elektronika, APJP, ALI, APSYFI, AMKRI dan Gakeslab.

Menurut Rico, asosiasi-asosiasi telah bersepakat bahwa penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik. Sementara pekerjaan bongkar muat peti kemas oleh Pelindo memakan waktu 4-5 jam. Rata-rata waktu kedatangan kapal pukul 10.00-11.00 malam, lewat pukul 12.00 malam sudah dikenakan tarif progresif.

“Kadin tidak sepakat dengan beleid atau pengenaan tarif progresif 900 persen. Ini melukai rasa keadilan pengguna jasa di pelabuhan, karena biaya logistik jadi tinggi. Dampak pemberlakuan sudah dirasakan pengusaha,” kata Rico saat Konferensi Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurutnya, tarif 900 persen dikenakan kepada pengguna jasa pelabuhan pada hari kedua. Detailnya, untuk hari pertama tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Kemudian baru berlaku ketika memasuki hari kedua dan seterusnya, dihitung per hari sebesar 900 persen dari tarif dasar.

“Sebelumnya tiga hari pertama free, hari keempat dikenakan 500 persen, hari ketujuh dipungut 750 persen. Itu tidak kita ganggu, tapi sekarang menjadi hari kedua sebesar 900 persen. Belum lagi ada penalti atas penumpukan barang. Jadi sudah naik tinggi tarifnya, terus kita juga dikenakan penalti atau denda,” kata Rico.

Ia menegaskan, aturan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2015 tentang relokasi barang atau peti kemas di Tanjung Priok. Dalam Pasal 3, menyebutkan pemilik barang atau importir mendapat kelonggaran menumpuk barang ‎di pelabuhan tiga hari.

“Ini jelas tidak sinkron, dan tidak sesuai dengan arahan Pak Jokowi. Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time (waktu bongkar muat kapal) bukan dengan menaikkan tarif, karena malah bikin biaya logistik mahal. Dwelling time bisa turun dengan simplifikasi aturan, bangun infrastruktur dan lainnya,” tegas dia.

Selanjutnya menurut Rico, Kadin juga memiliki data yang rinci soal cost-cost yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Dia menilai, aturan yang dikeluarkan Plt Dirut Pelindo II tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Jangan demi mengejar dwelling time, lantas membuat peraturan kenaikan tarif tanpa memperhatikan daya saing kita di dalam negeri. Keputusan seperti ini sangat melukai keadilan ekonomi dan bukan win-win solution,” ungkap Rico

Rico juga mengungkapkan, dominasi penguasaan infrastruktur pelayanan publik oleh satu perusahaan pelat merah memicu persaingan tidak sehat, termasuk di pelabuhan. Karena itu diperlukan adanya keterlibatan swasta dalam pengelolaan pelabuhan.

“Kalau swasta dilibatkan, asas kompetitif bisa jalan. Kalau tidak bisa bersaing, tidak bakal dipakai jasanya. Yang diprioritaskan public service obligation (PSO), tapi Pelindo malah cari profit,” ujar Rico.

Alih-alih menangani masalah dwelling time, pihaknya beranggapan Pelindo II hanya ingin mendapatkan keuntungan besar dari kebijakan yang telah diterbitkan.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno juga mengatakan, Pelindo II telah menipu pengusaha dengan mengatas namakan seluruh pengusaha menyetujui kenaikan tarif penumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

“Karena dikatakan dua asosiasi penyedia jasa setuju tarif naik. Masa suruh bayar mahal, mau tandatangan. Kita bisa adukan karena menipu kita sebagai pengguna,” tegas Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan.

Dia mengaku, akibat kenaikan tarif sebesar 900 persen, pengusaha terpaksa membebankan penyesuaian harga barang atau produk lebih mahal kepada konsumen. Kondisi ini akan mengancam daya saing Indonesia. “Kalau begini, yang ada meningkatkan ketidak daya saingan kita,” kata Benny.

Benny Woernardi, CEO Cikarang dry port menambahkan, saat ini tarif dasar storage peti kemas di pelabuhan Priok memang tergolong murah yakni hanya Rp 27.200/peti kemas 20 feet dan Rp 54.400/peti kemas 40 feet. Namun, kata dia, jika beleid tarif progresif tersebut diterapkan, tentu angkanya akan sangat fantastis.

“Saya menghitung rata-rata penalti itu mencapai Rp 244.800 per peti kemas per hari untuk 20 feet. Sedangkan untuk 40 feet mencapai Rp 489.600 per peti kemas per hari. Angka tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya,” keluh Benny Woernardi.

Sementara Menurut Redma Gita dari Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia mengatakan, merujuk sejumlah biaya-biaya tambahan. Untuk pelayanan jasa peti kemas isi, baik ekspor maupun impor sebesar antara Rp 65.000/box – Rp 75.000/box yang dipungut oleh pihak terminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu untuk pemindahan lokasi kontainer sekitar Rp 3 juta per kontainer 40 feet dengan rinciannya biaya trucking, lift off lift on dan biaya-biaya lainnya tapi belum termasuk biaya cost recovery.

“Jadi bisa dibayangkan berapa mahalnya biaya yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha. Mari kita duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini. Toh selama ini beleid tersebut tidak tersosialisasi dengan baik, apalagi belied ditetapkan di saat kursi Dirut Pelindo II dan otoritas pelabuhan vakum,” pungkas Redma.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset