Ada beberapa Temuan kasus Punggutan Liar ( PUNGLI ) Di lingkungan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM Kepada Orang Tua Siswa di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) Propinsi Sumatera Utara cukup Marak di lakukan oleh Pihak Sekolah, Ketua Komite dan wali kelas tanpa memikirkan konsekuensi terlebih dahulu sebelum melakukan.
Dibulan Juli s/d Agustus Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM Melakukan Investigasi di beberapa Sekolah- Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Ternyata Hasilnya Ada 7 Sekolah Dasar Negeri yang ditemukan PUNGLI Pada saat Kelulusan Anak Siswa SD kelas 6 dibulan Juni Tahun 2023 yang melakukan Pungutan Liar berupa Uang Menebus Ijasah dan Uang Perpisahan yakni Study Tour.
Besaran Uang kutipan PUNGLI Yang di minta Pihak Sekolah Berkisar Rp.200.000 Hingga Rp.445.0000 Per Siswa.
7 Sekolah Dasar Negeri ( SDN) yang Melakukan PUNGLI :
- SDN 112266 DAMULI KEBON
- SDN 114345 GUNUNG MELAYU
- SDN 117512 PASAR 1 DAMULI
- SDN 112261 SI DUA- DUA
- SDN 114348 LUBUK TIKKO
- SDN 112299 HUTABARU
- SDN 112270 HASANG.
Salah satu Kepala Sekolah SDN yang ada di kabupaten Labuhanbatu Utara yang namanya tidak mau di Sebutkan Membenarkan Bahwa Seluruh SDN yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara Mengadakan Sebuah Perpisahan Murid SD kelas 6 di Bulan Juni Tahun 2023 dan Tidak Terkecuali TK Berdasarkan Hasil Musyawarah Orang Tua Siswa dengan Pihak Sekolah dan Komite.
Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM MengInvestigasi 2 Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Yang Berbeda dan Letak Wilayah Sekolah yang juga berbeda di kabupaten Labuhanbatu Utara Yaitu Kepala Sekolah dan Wali Murid SD kelas 6 yang membenarkan bahwa pihak Sekolah Mengadakan sebuah Perpisahan dan mengutip Uang Ijasah dan Study Tour dengan jumlah yang Berbeda dan pendapat yang berbeda pula, ada yang mengatakan Berdasarkan Musyawarah Pihak Sekolah, Komite dengan Orang Tua Siswa, ada juga yang mengatakan hanya Berdasarkan Orang Tua Siswa dengan pihak Sekolah tanpa melalui Surat Undangan hanya Penyampaian Kepada Siswa SD Kelas 6 langsung ke Orang Tua Siswa dan tanpa musyawarah Orang Tua Siswa, Yaitu SDN 112270 HASANG dan SDN 112290 HUTABARU.
Biasanya pihak Sekolah dan Ketua Komite Mengundang Orang Tua Murid untuk menghadiri Rapat Perpisahan yang di Laksanakan oleh Komite.
” Di Suruh ikut rapat kesekolah dan diminta membayar uang perpisahan yang terdiri dari Uang Ijasah dan Uang Study Tour itu di Sampaikan di dalam Rapat itu, dan nanti di kumpulkan lewat wali murid atau wali kelas ” tutur salah seorang Ibu dan Bapak yang merupakan orang Tua murid SD kelas 6 yang tidak berkenan ditulis namanya.
Jumlah SD Negeri dan Swasta di Kecamatan Kualuh Selatan mencapai 50 SD Yaitu : 44 SD Negeri, 6 SD Swasta dengan Koordinator Wilayah (KOORWIL) Dipimpin oleh Ibu Hj.Suryaningsih S.pd.
Wartawan Sinar Keadilan Perwakilan Jakarta Pusat Jonny Silalahi.SE.MM Mendapatkan Tujuh ( 7 ) SD Negeri yang PUNGLI dari 44 SD Negeri yang ada di Kualuh Selatan, Pada hal, kutipan atau PUNGLI Sangat di Haramkan di Sekolah Berdasarkan Acuan Satuan Pendidikan Dasar ( SD ) Untuk tidak melakukan Pungutan, Hal ini Tertuang Dalam :
- Permendikbud RI NO.44 Tahun 2012
Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan.
- Dalam pasal 9 Ayat (1) Permendikbut No.44 Tahun 2012 Menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah di Larang Memungut Biaya Satuan Pendidikan.
- Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Permendikbut No.44 Tahun 2012 Tentang Jenis- jenis Pungli di Sekolah.
- Pasal 181 huruf dPP No.17 Tahun 2010
Menyebutkan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan baik Perorangan maupun Kolektif di Larang melakukan Pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan PerUndang- Undangan.
- Permendikbut RI No.75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah hanya dapat menggalang Dana berupa Sumbangan dan Bantuan dan itu sama sekali tidak Berkaitan dengan Perpisahan atau Wisuda.
Adapun Tujuh ( 7 ) Sekolah Dasar Negeri ( SDN) yang Melakukan Pungli :
- SDN 112266 Damuli Kebon
Uang Ijazah : Rp 200.000/ Siswa
Kepsek. : Katni S.pd
Wali Kelas. : Ibu Sihombing
Ruang Kelas : 1 Kelas
- SDN 114345 Gunung Melayu
Uang Ijazah + Musik Gibot, pentas, Nasi Kotak. : Rp 295.000/ Siswa
Study Tour. : 150.000/ Siswa
Kepala Sekolah. : Muhammad Arisha S.pd
Ketua Komite : Ade Irawan
Ruang Kelas. : 3 Kelas
- SDN 117512 Pasar I Damuli
Uang Ijazah : Rp.150.000/ Siswa
Study Tour. : Rp. 250.000/ Siswa
Wali kelas. : SURANI.S.pd
Ruang Kelas. : 1 Kelas
- SDN 112261 SiDua- Dua
Uang Ijazah : Rp.300.000/ Siswa
+ Uang Study Tour
Kepala Sekolah. : EVA SRIDEVI S.pd
Ruang Kelas. : 2 kelas ( 41 Siswa- Siswi)
Wali Kelas. : 1. Ibu Ratna Dewi
Murni S.pd
- Ibu Endang Lestari S.pd
- SDN 114347 Lubuk Tikko
Uang Ijazah. : Rp. 250.000/ Siswa
Study Tour. : Tidak ada Study Tour
Kepala Sekolah. : Pak Lubis
Ruang Kelas. : 1 Kelas( 20 Siswa- Siswi)
- SDN 112290 HUTABARU
Uang Ijazah : Rp.130.000/ Siswa
Study Tour. : Rp.150.000/ Siswa
Kepala Sekolah. : SUYATNI.S.pd
Wali Kelas. : Riado Gultom.S.pd
Ruang Kelas. : 1 kelas
Jumlah Siswa. : 34 Siswa
- SDN 112270 HASANG
Uang Ijasah + Uang Study Tour :Rp.230.000
Kepala Sekolah : IDA WATI S.pd
Wali Kelas. : Rini S.pd
Ruang Kelas. : 1 Kelas
Jumlah Siswa. : 22 Siswa
Ke Tujuh (7) Sekolah yang Termaksud Melakukan PUNGLI Berdasarkan hasil Wawancara Langsung Wartawan Sinar Keadilan Perwakilan Jakarta Pusat di Labuhanbatu Jonny Silalahi.SE.MM Kepada Orang Tua Murid, Wali murid, Kepala Sekolah, dan juga Siswa Kelas 6 yang telah selesai mengadakan Perpisahan dengan menggunakan Vidio Rekaman langsung Sebagai Bahan Bukti Pertanggung Jawaban dalam membuat Berita.
Pada Tanggal 20 Juli 2023 Pukul 09.35 pagi hari, Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM Perwakilan Jakarta Pusat Mengkonfirmasi Pimpinan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan ( KOORWIL) Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Ibu Hj Suryaningsih S.pd, bersama bapak Ardani di Ruangan KOORWIL Beliau merasa terkejut dengan adanya laporan yang didapat Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM Tentang Uang Ijazah, Uang Study Tour Siswa murid kelas 6 pada hal sebelumnya Ibu Hj.Suryaningsi S.pd sudah mengumumkan sebelumnya kepada Seluruh 44 kepala Sekolah SDN di Kecamatan Kualuh Selatan Untuk berhati- hati dalam melakukan Acara Perpisahan, jangan sampai di katakan Pungli, dan akan memanggil ke 6 Kepala Sekolah yang menggadakan Perpisahan dan memunggut Uang Ijazah , Uang Study Tour.
Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM kepada Ibu Hj.Suryaningsih S.pd Menjelaskan Bahwa tidak ada dasar hukum bagi Sekolah atau Ketua Komite menyelenggarakan Perpisahan atau memunggut Uang Ijazah dan Uang Study Tour dari Orang Tua siswa dengan Alasan pihak sekolah mengakomodir, keinginan dari sejumlah Orang Tua/ Wali Siswa untuk melaksanakan Acara Perpisahan tentu tidak dapat diterima, Jika Orang Tua/ Wali Siswa Ingin Melaksanakan kegiatan Serahkan saja kepada mereka Orang Tua/ Wali Siswa, Sekolah jangan memfasilitasi hal- hal yang sifatnya Pungutan dan Uang Ijazah itu sudah dikatakan Pungli.
Hukuman Pidana bagi Pelaku PUNGLI Bisa dijerat dengan Undang- Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, Khususnya pasal 12 E dengan Ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 ( empat) Tahun dan Maksimal 20 Tahun. Pelaku PUNGLI juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 ( Sembilan) bulan.
Pelaku PUNGLI Berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan Ancaman Maksimal 6 ( enam) Tahun Penjara.
Demikianlah Laporan Wartawan Sinar Keadilan Jonny Silalahi.SE.MM Perwakilan Jakarta Pusat Supaya PUNGLI yang terdapat di Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan Kualuh Selatan Segera di Periksa oleh pihak Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu; Undang – Undang No.20 tahun 2001 pasal 12 E, Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP Agar jangan ada lagi Oknum- oknum PNS yang melakukan Pungli di Sekolah Berkedok Hasil Musyawarah Antara orang Tua/ wali Siswa- Siswi dengan Ketua Komite, Pihak Kepala Sekolah dan kalau ini di biarkan maka akan menjadi Tradisi di setiap Sekolah- Sekolah dan praktek- praktek PUNGLI Akan lebih banyak lagi Bermunculan dengan Beralaskan dan Berkedok Hasil Musyawarah Orang Tua/ wali murid dengan pihak Komite dan pihak Sekolah tanpa adanya paksaan.*(Jonny Silalahi, SE., MM)