Siak, Sinarkeadilan.com – Bupati Siak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang percepatan penanganan wabah Covid-19, dengan menggunakan masker. Peraturan ini juga memuat sejumlah sanksi dan denda bagi para pelanggar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono menuturkan, Perbub Siak itu sudah diterbitkan pada Senin (14/09/2020).
Pengechannya dilakukan Bidang Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak. “Ya, sudah kita sahkan,” ujar Budhi Yuwono, kepada Sinarkeadilan.com, di ruang kerjanya.
Budi menerangkan, yang menjadi perhatian serius di Peraturan Bupati itu adalah mengenai penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Agar masyarakat di Siak selalu menggunakan masker. Mengingat dalam dua pekan terakhir di Kabupaten Siak terhadi penambahan kasus warga yang positif Covid-19,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat Pemkab Siak mengeluarkan Perbub. Terutama karena adanya peningkatan signifikan para penderita Covid-19 di Kecamatan Tualang Perawan, yakni di klaster Truba, sejumlah karyawn yang bekerja di PT IKPP.
Budi melanjutkan, sebelum Perbub itu dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Siak akan mensosialisasikan dan melakukan launching terlebih dahulu. Rencana sosialisasi dan launching akan dilaksanakan di Kecamatan Tualang.(JM)