Tangani Kasus Kakap, Kepemimpinan HM Prasetyo Diragukan , KPK Diminta Lakukan Supervisi Perkara di Kejagung

Tangani Kasus Kakap, Kepemimpinan HM Prasetyo Diragukan , KPK Diminta Lakukan Supervisi Perkara di Kejagung

- in HUKUM
428
0
Eksekusi Mati Gelombang III akan menghukum mati para penjahat narkoba, termasuk Freddy Budiman dan Mary Jane.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan supervise terhadap penanganan perkara kakap yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selain dikarenakan proses penyidikan yang terkesan lelet, kepemimpinan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung dianggap meragukan. Karena itu, untuk menghindari adanya permainan penanganan perkara, maka KPK yang memiliki kewenangan supervisi diminta segera turun tangan.

Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, Kejaksaan Agung jangan main-main dengan penanganan perkara korupsi kelas kakap, seperti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah-PT Grand Indonesia, yang merupakan perkara kakap, yang sedang diproses di Kejaksaan Agung.

Menurut Lalola Easter, untuk penanganan perkara sebesar itu, dibandingkan dengan proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung, sudah terkesan lelet.

“Makanya KPK harus turun tangan untuk segera melakukan supervisi atas perkara itu. Soalnya, hingga saat ini, proses penanganan tindak pidana korupsi itu malah berlarut-larut, tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lalola dalam keterangan persnya.

Selain itu, lanjut dia, sampai saat ini, bahkan sejak Kejaksaan Agung dipimpin HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, lembaga Adhiyaksa itu dianggap tidak semakin professional dalam menangani perkara.

Alasannya, banyak laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejaksaan, malah tidak ditindaklanjuti.

“Institusi kejaksaan saat ini, diragukan independensinya. Keraguan ini muncul karena HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung saat ini, merupakan politisi dan kader dari partai politik (Partai Nasional Demokrat/Nasdem). Posisi Jaksa Agung yang tidak independen, sangat rentan, dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari partai politik atau pimpinan partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara. Bahkan, penanganan perkara bisa dihentikan,” papar Lalola.

Bayangkan saja, lanjut Lalola, untuk penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di Kawasan Hotel Indonesia, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, malah jalan di tempat.

Padahal, Kejagung sudah menangani perkara ini sehak 23 Februari 2016 dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung meyakini ada unsur pidana dalam pelaksanaan kontrak pembangunan di kawasan Hotel Indonesia yang dibuat antara Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Untuk kondisi ini, Lalola meminta KPK mempergunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut, sesuai dengan pasal 9 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Ketentuan dalam pasal itu, KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Lalola menegaskan, permintaan agar KPK melakukan supervise dalam perkara ini, adalah berdasarkan pertimbangan, pertama, adanya kejanggalan dalam penanganannya.

“Hingga kini, sejak ditingkatkan ke proses penyidikan, kejaksaan agung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi. Ini merupakan sesuatu yang tidak lazim, seharusnya kalau sudah naik ke proses penyidikan ya tentu sudah ada bukti kuat dan sudah ada tersangkanya,” ujar Lalola.

Pertimbangan kedua, lanjut dia, nilai potensi kerugian negara yang  terjadi dalam perkara ini – berdasarkan auidt BPK- sangat fantastis mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ketiga, institusi Kejaksaan saat ini diragukan independensinya. Keempat, muncul kekhawatiran proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran ini muncul karena Kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial. Sebut saja sejumlah penghentian penyidikan perkara korupsi seperti pemberian fasilitas kredit PT Texmaco yang diduga melibatkan Marimutu Sinivasan, pengadaan di PLTU Borang di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan Edi Widiono, skandal cessie Bank Bali yang diduga melibatkan Setya Novanto.

“Proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak main-main dalam penanganan perkara ini, sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan,” ujar Lalola.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyampaikan, proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Dan, sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi ini masih didalami oleh penyidik.

“Selalu ada perkembangan penyidikan terbaru yang kita lakukan. Buktinya, sampai kini penyidik kita masih terus bekerja,” ujar Amir Yanto.

Hingga Senin 18 April 2016, lanjut Amir, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi seperti  mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour AM Suseto dan mantan menteri negara BUMN Laksamana Sukardi.

“Misalnya,  Susesto yang hadir dalam pemeriksaan, menjelaskan mengenai kronologis perjanjian kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah serta PT Grand Indonesia dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer  atau BOT, atau membangun, mengelola, dan menyerahkan, demikian juga dengan Laksamana Sukardi ya mengungkapkan semua yang berkaitan dengan proses. Jadi ya kita masih mendalami. Ini kan butuh waktu juga,” ujar Amir.

Proses penyelidikan kemudian penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit  PDTT BPK pada tahun 2015 lalu menyatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,296 triliun yang dialami oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), menyusul kerja sama yang dijalin dengan CKBI dan PT Grand Indonesia (GI).

Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan yang berada di kawasan Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari Hotel Indonesia Natour, berkewajiban untuk membangun dan mengembangkan lahan Hotel Indonesia agar kualitas Hotel Indonesia dapat membaik dan dapat kembali bersaing di tengah perkembangan hotel-hotel swasta.

Dalam PDTT BPK 2015, BPK mendapati sejumlah temuan yang menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan korupsi ini. Temuan tersebut adalah, pertama perjanjian BOT antara HIN dengan CKBI dan GI tidak sesuai dengan proses perencanaan awal. Ketidaksesuaian ini dapat dilihat dari keterlibatan GI pasca proses perencanaan dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham.

Kedua, HIN kehilangan kesempatan untuk memperoleh nilai kompensasi yang lebih besar dari perpanjangan hak opsi. Berdasarkan temuan PDTT BPK, ditemukan bahwa kompensasi dari hak perpanjangan opsi di tahun 2010 sebesar Rp400 miliar, HIN berpotensi kehilangan pendapatannya. Berdasarkan temuan BPK, besar potensi pendapatan HIN dari kompensasi perpanjangan hak opsi BOT adalah sebesar Rp 1,296 triliun.

Penilaian tersebut dilakukan bukan hanya terhadap lahan yang dimiliki HIN, sebagaimana yang dilakukan oleh GI dalam penghitungan kompensasi terhadap HIN, melainkan juga terhadap 2 (dua) gedung baru yang didirikan oleh GI. Kedua gedung tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, di mana kedua gedung ini tidak termasuk dalam objek perjanjian BOT yang ditandatangani oleh HIN dan GI.

Akibat dari perpanjangan hak opsi BOT ini adalah, GI berhak untuk mengelola Hotel Indonesia beserta fasilitas lain yang terdapat dalam kompleks Hotel Indonesia diperpanjang hingga 20 tahun. Dengan demikian, perjanjian BOT ini berlaku sejak 2004-2055.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus