Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jampidsus Baru Tak Cari-Cari Kesalahan

Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jampidsus Baru Tak Cari-Cari Kesalahan

- in HUKUM, NASIONAL
402
0
Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jampidsus Baru Tak Cari-Cari Kesalahan. Foto: Jampidsus Ali Mukartono.Tangani Kasus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jampidsus Baru Tak Cari-Cari Kesalahan. Foto: Jampidsus Ali Mukartono.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru Ali Mukartono berhati-hati dan cermat menangani kasus Dana Desa.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam pengarahan khususnya pada Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung, di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/2020).

“Lakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan,” tutur Burhanuddin.

Bagaimanapun, lanjut mantan Jamdatun ini, penanganan perkara Dana Desa harus tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan.

Sedapat mungkin, lanjutnya, Jaksa mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan.

“Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” ujar Burhanuddin.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Burhanuddin mengingatkan setiap jajarannya untuk senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

“Sehingga, penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” tandasnya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan, penanganan perkara pidana khusus, terutama kasus korupsi,  tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.

Karena itu, Jampidsus baru Ali Mukartono diminta merumuskan kebijakan dan mengarahkan jajarannya untuk mengendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin meminta semua jaksa  lebih proaktif menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” tandasnya.

Tiga pejabat Eselon I Kejaksaan mengalami perubahan, yakni Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Ali menempati posisi M Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun.

Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Ali Mukartono kini diisi pejabat baru yakni Dr Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Penuhi Panggilan Biro Paminal Propam Mabes Polri

Korban kasus dugaan pemerasan oleh Polisi terhadap Polisi,