Tak Yakin Bisa Diusut Tuntas Oleh Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Anggota DPR Gelar Pansus Usut Megakorupsi Jiwasraya Gate

Tak Yakin Bisa Diusut Tuntas Oleh Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Anggota DPR Gelar Pansus Usut Megakorupsi Jiwasraya Gate

- in HUKUM, NASIONAL
511
0
Tak Yakin Bisa Diusut Tuntas Oleh Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Anggota DPR Gelar Pansus Usut Megakorupsi Jiwasraya Gate.Tak Yakin Bisa Diusut Tuntas Oleh Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Anggota DPR Gelar Pansus Usut Megakorupsi Jiwasraya Gate.

Masyarakat Indonesia perlu tahu, salah satu tindak pidana korupsi super terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jika pada era Soeharto pernah terjadi korupsi yang dilakukan oleh pengusaha hitam bernama Edy Tansil, senilai Rp 1,3 triliun, maka kini terungkap adanya mega korupsi ‘Jiwasraya Gate’ yang menghilangkan uang Negara Republik Indonesia mencapai Rp 13,7 triliun. Lebih sepuluh kali lipat dari uang yang dimaling Edy Tansil yang menghebohkan itu.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW Semmi) Jawa Timur, Abdullah Amas mengatakan, meskipun kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, namun pihaknya tak begitu yakin dengan kemampuan institusi Adhyaksa itu untuk membongkar tuntas kasus megakorupsi ini.

Karena itu, anggota DPR RI, khususnya DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim), didesak untuk mendukung dan melaksanakan hak angket dalam Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

Abdullah Amas menyatakan, setiap anggota DPR dari Dapil Jatim, hendaknya menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi, dengan membongkar tuntas megakorupsi jiwasraya gate itu di Pansus DPR RI.

“Kami menghimbau, jangan karena alasan menjaga keseimbangan konstitusi, persoalan ini tak hanya sampai ke hukum saja, tapi juga pendekatan politik. Perlu dukungan dan political will semua pihak agar mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Abdullah Amas, Sabtu (28/12/2019).

Dia menyebut, megakorupsi di Jiwasraya itu  kakap, seperti juga yang terjadi pada Kasus Century. “Lihatlah penanganannya,jangan seperti kasus Century, manis di awal, tapi akhirnya tak ada apa-apa. Ibarat kita dikasih makan, tapi makanan itu tidak mengenyangkan, karena dikasih sedikit alias kenyang tipu-tipu. Yang kena sedikit tak menyasar aktor besar,” cetus Abdullah Amas.

Selain para anggota DPR, lanjutnya, rakytat Indonesia juga akan melihat kinerja partai politik melalui Fraksinya di DPR, untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Rakyat akan melihat sejauh mana keseriusan partai-partai dalam menuntaskan kasus ini. Dan akan mencatat partai mana yang mengawal tidak tuntas,” ujar Abdullah Amas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau disebut juga Jiwasraya Gate.

Hingga memasuki penghujung Tahun 2019 ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) baru selesai menggarap sebanyak 24 saksi dalam kasus yang diambilalih dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, meski masih menggarap pemeriksaan para saksi, namun penyidiknya sudah memiliki langkah maju, sebab tahapannya kini sudah pada penyidikan.

Paling tidak, dikatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, sebanyak 10 orang yang sedang disidik intensif telah dilakukan proses cekal. Pencekalan terhadap 10 orang itu berlaku efektif sejak Kamis malam (26/12/2019), untuk enam bulan ke depan.

Burhanuddin menyampaikan, kesepuluh orang yang dicekal itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS. Burhanuddin juga belum bisa memastikan, status kesepuluh orang itu. Dia hanya memprediksi kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, usai melaksanakan Pengangkatan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sebanyak 36 Eselon II Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (27/12/2019).

“Iya betul, mereka berpotensi tersangka. Nanti tunggu saja. Setelah kuat kita sampaikan ke rekan-rekan. Ingat, kedepankan asas praduga tak bersalah ya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, perkara dugaan korupsi Jiwasraya Gate ini tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya belum mendengar adanya langkah Menteri Keuangan yang menggandeng KPK untuk menangani kasus itu.

“Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan menggandeng tangan dengan siapa. Yang pasti kami akan tangani sendiri,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman juga mengisyaratkan, dari 10 orang yang dicekal, akan sangat berpotensi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang disebut menghabisi keuangan Negara mencapai Rp 13,7 triliun itu. Itu termasuk angka yang sangat fantastis dalam sejarah tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Iya betul 10 orang itu potensi menjadi tersangka,” ungkap M Adi Toegarisman.

Sesuai Pasal 16 huruf B UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, pencegahan dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang. Atau bisa disebut orang yang diduga kuat terkait tindak pidana (korupsi).

Adi membenarkan, kesepuluh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berinisial HR,  DA, HP,  MZ,  DW,  GLA,  ERN,  HH,  BT dan AS.

“Saya hanya bisa sebutkan inisial saja,” ujar Adi diplomatis tak mau menyebut nama lengkap 10 orang yang dicekal.

“Nanti saja nunggu perkembangan selanjutnya.  Nanti setiap kegiatan,  silahkan tanya,” ucapnya berkelit.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (jamintel) ini menambahkan, pada Senin, Selasa pekan depan. Lalu, tanggal 6, 7 dan 8 Januari 2020 bakal dilakukan pemanggilan terhadap 24 orang. “Secara keseluruhan jumlahnya 24 orang (saksi),” ungkapnya.

Kasus salah investasi dari produk asuransi JS Plan sudah terjadi saat Krisis Moneter (Krismon) 1998. Jiwasraya rugi besar saat masuk ke investasi deposito rupiah dengan mencairkan rekening valasnya.

Namun, saat itu pemerintah tidak segera menyelesaikannya dan dibiarkan mengantung dengan laporan keuangan yang nampak bagus (Window Dressing). Window Dressing  adalah seni membuat kinerja neraca nampak bagus, sebelum dilaporkan ke pemegang saham.

Tahun 2006, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 3,29 triliun, tapi kantor Akuntan Publik S dan M dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tahun 2007 juga demikian.  Lembaga BPK sempat memberi penilaian berbeda, namun tidak digubris.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,