Tak Terbukti Bersalah, Warga Pulau Pari Bakal Ajukan Banding

Tak Terbukti Bersalah, Warga Pulau Pari Bakal Ajukan Banding

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
616
0
Tak Terbukti Bersalah, Warga Pulau Pari Bakal Ajukan Banding.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyatakan tiga warga Pulau Pari bersalah dan divonis enam bulan penjara pada 7 November lalu, bakal digugat kembali dalam waktu dekat. Tiga warga pulau pari dipastikan akan mengajukan banding atas vonis melakukan pungutan liar yang tidak terbukti tersebut.

 

Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP), Ony Mahardika mengatakan hingga proses persidangan berakhir, Majelis Hakim tidak dapat membuktikan tuduhan aksi pemerasan dengan ancaman yang dilakukan tiga warga pulau pari tersebut. Bahkan, saksi pengunjung yang dihadirkan dalam persidangan pun menyatakan ketiadaan bentakan, suara keras, mata melotot dan ancaman fisik lainnya yang ditujukan kepada mereka.

 

“Tuduhan melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 tersebut tidak terbukti,” ujarnya, Selasa (14/11/2017).

 

Terlebih, dalil UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang digunakan hakim keliru. Ketiadaan izin yang dimiliki warga pulau Pari dalam mengelola pantai perawan, ungkap Ony, seharusnya masuk permasalahan hukum administrasi dan bukan termasuk sanksi pidana.

 

“Sehingga sanksi yang diberikan pun selayaknya teguran, dan bukan pidana,” katanya.

 

Masyarakat Pulau Pari juga diketahui telah lama mengelola lokasi wisata tersebut. Selama 4 tahun, masyarakat secara swadaya telah membangun banyak fasilitas yang menunjang pariwisata di wilayah itu.

 

“Dan, selama itu pula, pemerintah lokal tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi. Padahal, mereka mengetahui warga melakukan pengambilan donasi,” sambung Ony.

 

Tak ayal, KSPP pun menganggap upaya banding ini mutlak harus digunakan. Ony mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghadapi putusan yang tidak terbukti tersebut dan potensial menjadi acuan untuk melakukan kriminalisasi kepada masyarakat lain yang mengelola wilayah pesisir.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di