Berkas perkara Jessica Kumala Wongso akan dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai meneguk kopi yang positif bercampur Sianida itu dinyatakan belum lengkap.
“Jaksa hari ini menyatakan sikap, berkas Jessica dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Selasa (29/3).
Waluyo menambahkan, ada beberapa keterangan yang harus di tambahkan oleh Penyidik untuk menambah nilai Kualifikasi sebagai alat bukti.
“Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli. Dari keterangan saksi dan ahli itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Supaya nanti keterangan saksi dan ahli memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti. Intinya nilai kualifikasi sebagai alat bukti belum sempurna,” ungkapnya.
Menurut Waluyo, masa perpanjangan penahanan Jessica dapat ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri karena ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka di atas Sembilan Tahun.
“Karena ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, maka berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman di atas sembilan tahun, maka penahanan tersangka tersebut bisa diperpanjang ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari. Jadi, total Jessica bisa ditahan penyidik maksimal 120 hari,” tandasnya.
Pihak penyidik Kepolisian sendiri mengatakan siap untuk melengkapi berkas perkara Jessica yang akan dikembalikan Kejati DKI Jakarta. Penyidik juga akan memaksimalkan waktu yang masih dimiliki untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu adalah mekanisme apabila dikembalikan. Apakah benar dikembalikan, karena ini baru kabar. Saat ini belum ada pengembalian. Kalau dikembalikan kami akan penuhi lagi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sampai lengkap dan akan dikembalikan lagi. Kami masih ada waktu dua bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Penyidik akan menggunakan petunjuk yang akan diberikan Kejati DKI untuk melengkapi berkas perkara Jessica agar lengkap dan dapat dinyatakan P21.
“Tentu kami akan memenuhi petunjuk-petunjuk JPU, menguatkan alat bukti, keterangan, sampai lengkap atau P21,” ucapnya.
Selain itu, Yudi Wibowo Sukinto, Kuasa Hukum Jessica dengan tegas mengatakan pihaknya akan menuntut polisi jika dalam waktu 120 hari berkas perkara Jessica masih dinyatakan tidak lengkap atau P21.
“Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi,” kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Yudi mengatakan, berkas perkara yang berulang-ulang dibolak-balikkan membuat mmasa penahanan Jessika semakin lama dan membuat Kliennya stres karena merasa tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.
“Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan, Kalau sesuai hukum ya nggak apa-apa, kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu,” terangnya.
Menurutnya, penetapan Jessika sebagai tersangka tidak mempunyai bukti yang kuat dan membuat Jessica ditahan. Penahanan yang dilakukan penyidik membuat tersangka mengalami stres dan hak kemerdekaannya telah dirampas.
“Ini terlalu terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Tidak ada bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sesuai hukum ya nggak apa-apa. Kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya, ya kasihan hak asasi manusia,” ungkap Yudi.(Tornando)